Ekonomi dan Bisnis
Pailit, PT Banjar Intan Mandiri yang Merupakan Badan Usaha Pemkab Banjar Terancam Dibubarkan
PT Banjar Intan Mandiri pailit, DPRD dan Pemkab Banjar belum temukan solusi untuk menyelamatkan badan usahan miliknya.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Nasib Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banjar, PT Banjar Intan Mandiri (BIM), terancam dibubarkan.
Itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus bersama Bagian Ekonomi Pembangunan Setdakab Banjar di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (26/10/2022).
Pejabat Bagian Ekonomi Pembangunan Pemkab Banjar, Alfian Noor, menyampaikan ada tiga opsi untuk keberlangsungan PT BIM.
Dirincinya, yaitu membentuk BUMD baru, membentuk anak usaha PT Baramarta dan mengupayakan keberlangsungan Banjar Intan Mandiri.
Baca juga: Kasturi Tumbang di Bakarung Kalsel, Halangi Jalan Trans Kalimantan Arah Kalteng-Kaltim
Baca juga: Ditemukan Meninggal, Ini Dugaan Penyebab Kematian Pria Asal Rantau Bedauh Batola Kalsel
"Opsi paling mungkin adalah membentuk anak perusahaan yang induknya PT Baramarta. Karena, sama-sama bergerak di bidang pertambangan batu bara," katanya.
Sedangkan Ketua Pansus PT BIM DPRD Banjar, yakni Saidan Pahmi, mengatakan, pertemuan ini merupakan rapat pra kesimpulan.
Menurutnya dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar disebut masa kerja Pansus DPRD Banjar enam bulan. "Ini sudah lima bulan, pada 16 November ini masa kerja Pansus PT BIM habis," katanya.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Warga Buntu Karau Kabupaten Balangan Ini Evakuasi Barang ke Tempat Aman
Baca juga: Rasa Takut Pedagang Ini karena Seringnya Terjadi Perkelahian di Lorong Kasbah Banjarmasin
Baca juga: Perempuan Lupa Jalan Pulang Diantar ke Rumah Singgah Dinsos Kota Banjarbaru
Sedangkan setelah pertemuan, lanjut Saidan Fahmi, masih belum dapat disimpulkan atas apapun.
Menurutnya pula, selama PT Banjar Intan Mandiri dinyatakan Pengadilan Niaga Surabaya pailit, pihaknya belum pernah bertanya dengan hakim pengawas kepailitan.
"Pansus PT BIM berencana menemui Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga Surabaya untuk mengetahui kinerja kurator," katanya.
Sementara itu, terkait tiga opsi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menyebutkan untuk membentuk BUMD baru tidak mungkin.
Baca juga: Adu Kuat Motor Matik di Kabupaten Banjar Kalsel, Dua Pengendara Tewas, Begini Kronologi Versi Polisi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kalsel - Dua Pengendara Motor Tewas Terkapar di Jalan Sungkai Kabupaten Banjar
"Karena, PT BIM yang pailit sudah membuat pembinaan Pemerintah Kabupaten Banjar terhadap BUMD tidak serius dan tidak maksimal," tegasnya.
Kemudian, opsi membentuk anak usaha di PT Baramarta juga tidak mungkin. Karena, syaratnya, keuangan atau fiskal BUMD induk harus sehat.
"Opsi ketiga, keberlanjutan PT BIM itu tentunya konsultasi dengan hakim pengawas terkait kepailitan ," katanya.
Dia pun membenarkan sejak putusan PN Surabaya Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby 17 Desember 2020, PT Banjar Intan Mandiri harus menyelesaikan piutang dengan pemohon PT Prima Sumber Daya Investasi.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)