Wacana Larangan Vape

Vape Dilarang,  Toko Ritel hingga Produsen di Kalsel Bakal Terdampak

Vape bakal dilarang? Ya, kemungkinan itu ada, seiring pernyataan Kepala BNN yang membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan Vape

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan/dok
VAPE DILARANG-Ilustrasi- Vape ada kemungkinan bakal dilarang penggunaan dan peredarannya di Indonesia. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Vape bakal dilarang? Ya, kemungkinan itu ada, seiring pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto yang membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan Vape di Indonesia. 

"Ya, kemungkinan itu pasti ada saja," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Suyudi menyatakan soal vape tersebut menyusul kebijakan serupa yang diterapkan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrence Wong.

Namun pihak BNN masih akan mempelajari lebih dahulu wacana melarang peredaran dan penggunaan Vape tersebut. 

Baca juga: Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada

"Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan," tukas Suyudi. 

Ia tidak memungkiri bahwa kebijakan serupa di Singapura akan menjadi pertimbangan yang bakal diperdalam. 

"Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," kata Suyudi.

Sebagaimana diketahui, Singapura melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan). Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura (sekitar Rp 25 juta). 

Pelanggar pertama kali bisa dikenai denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. 

Sementara bagi pelanggar berulang, sanksinya meningkat menjadi denda maksimal 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan. 

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura kemudian memperketat pemeriksaan di seluruh perbatasan untuk mencegah penyelundupan vape. 

Langkah yang dimulai sejak 18 Agustus 2025 ini langsung membuahkan hasil. Dalam lima hari, yakni hingga 22 Agustus, tercatat 184 kasus dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil terdeteksi.

Menanggapi wacana tersebut, Farid, Calon Ketua Arvindo (Asosiasi Ritel Vape Indonesia) Kalsel, mengungkapkan bahwa hal itu sudah ada dibahas secara internal.

"Sudah ada dibahas secara internal, itu isunya di internal kita," kata Farid yang saat ini masih menunggu pelantikan sebagai ketua Arvindo Kalsel.

Menurutnya, belum ada komentar secara  spesifik mengarah ke situ atau pelarangan vape.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved