Selebrita

Situasi Kamar Tahanan Nikita Mirzani Diungkap, Ini Fasilitas Nyai di Sel

Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang sejak tadi malam terkait laporan Dito Mahendra. Ini situasi kamar tahanan Nyai kala mendekam di Sel.

Editor: Murhan
TribunBanten.com
Nikita Mirzani Ditahan - Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). 

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.

Kini kasus atas laporan kekasih Nindy Ayunda itu sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada dikutip TribunBanten.com (Tribunnews.com Network).

Saat ditemui di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022), Freddy menuturkan Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan terhitungs ejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Baca juga: Isyarat Mau Tamat, Arya Saloka dan Amanda Manopo Tak Bisa Selamatkan Rating Ikatan Cinta

Baca juga: Tindakan Luna Maya Kala Ayu Ting Ting Sakit, Bukti Kondisi Pertemanan

Alasan Penahanan Nikita Mirzani

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved