Berita HST
Tak Miliki Blok Khusus Perempuan, Rutan Barabai Pindahkan Tiga Warga Binaan ke LPP Martapura
Rutan Barabai hanya berkapasitas 109 orang, saat ini dihuni sebanyak 270 orang, mayoritas warga binaan laki-laki.
Penulis: Hanani | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASIN POST.CO.ID, BARABAI - Tak memiliki blok khusus perempuan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu sungai Tengah memindahkan tiga warga binaan perempuan yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura, Kamis (27/10/2022).
Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan, sebelumnya ada empat orang warga binaan perempuan namun satu orang masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Barabai.
Dijelaskan, pemindahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.
"Kami telah melaporkan pemindahan ini melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Sri Yuwono dan telah mendapat persetujuan langsung dari Kakanwil, Lilik Sujandi," jelasnya.
Menurut Iskandar, pemindahan dilakukan sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Rutan Barabai.
Baca juga: Banjir Susulan Datang Lagi, Padi Baru Disemai Warga Paya Besar HST Tersapu Banjir
Baca juga: Kodim 1002 HST Gelar Pembinaan Tanggap Darurat Bencana di Barabai Kalsel
Rutan Barabai hanya berkapasitas 109 orang, namun saat ini dihuni sebanyak 270 orang terdiri tahanan dan narapidana, mayoritas dihuni warga binaan laki-laki.
"Di sini tidak ada blok khusus perempuan sehingga mereka kami pindahkan agar mendapatkan rasa aman, nyaman, dan pembinaan yang lebih baik disana,"kata Iskandar.
Tiga warga binaan yang dipindahkan berinisial DA, NA, yang terpidana kasus Narkotika serta MR terpidana kasus Penipuan.
Sebelum dipindahkan, ketiganya menjalani serangkaian tes antigen sesuai protokol kesehatan.
(Banjarmasin pos.co.id/hanani)
