Bumi Saijaan
Lantik Panwas Kecamatan, Ketua Bawaslu Kotabaru Minta Anggota Panwascam Langsung Bekerja
Bawaslu Kotabaru melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji panitia Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotabaru melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji panitia pengawas pemilihan umum kecamatan se-Kabupaten Kotabaru.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad, MM berlangsung di Operation Room Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Jumat (28/10/2022).
Adapun jumlah panitia pengawas pemilihan umum kecamatan yang dilantik dan diambil sumpahnya berjumlah 66 orang. Sekaligus untuk diberikan pembekalan dan bimbingan teknis.
Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan menjelaskan, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan masing-masing kecamatan berjumlah 3 orang.
"Karena (Kotabaru) ada 22 kecamatan, jadi jumlah yang dilantik 66 orang. Setiap kecamatan tiga orang," kata Erfan.
Berpesan kepada rekan-rekan yang sudah dilantik agar langsung bertugas ke lapangan, mengawal proses tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka langsung bertugas untuk mengawal proses dilakukan KPU," jelas Erfan.
Selanjutnya dilakukan pengawalan tahapan terkait daftar pemilih. Menyinggung soal teknis pengawasan oleh panitia pengawas saat di lapangan, Bawaslu sebelumnya akan memberikan data-data kepada panitia pengawas.
Berdasarkan data-data tersebut, lanjut Erfan, panitia pengawas akan mengawal apa yang dilakukan KPU. Selain melakukan verifikasi secara langsung ke rumah-rumah yang menjadi anggota partai politik.
"Nah, pengawas nanti akan mengawal. Apakah KPU sudah menjalankan tugasnya," ucapnya.
Selain itu yang diverifikasi sesuai dengan keanggotaan partai politik. Jika pengawas menemukan ketidak sesuaian, maka akan ditindaklanjuti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) ditentukannya.
"Disitukan (SOP) ada keterangan tidak memenuhi syarat. Mereka (pengawas) akan mencoret dan hasilnya akan disampaikan kepada Bawaslu," terang Erfan.
Bila partai politik tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak bisa ditetapkan sebagai partai politik.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah )
