Religi

Hukum Merayakan Halloween, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tasyabbuh yang Dilarang dan Dibolehkan

Ustadz Adi Hidayat terangkan mengenai tasyabbuh. Simak penjelasannya pendakwah ini. Saat ini ramai berita Tragedi Pesta Halloween Itaewon

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Ceramah Pendek
Bagaimana tentang merayakan Halloween, Ustadz Adi Hdiayat terangkan mengenai perilaku tasyabbuh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan menjadi perhatian dunia. Lantas bagaimana hukum merayakan pesta Halloween dalam Islam?

Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan perilaku tasyabbuh, salah satu contohnya adalah merayakan pesta Halloween.

Diterangkan Ustadz Adi Hidayat, tasyabuh ada beberapa jenis yakni dilarang dan dibolehkan dalam Islam.

Sejak zaman dulu, marak kegiatan atau perilaku seorang kaum tertentu yang juga diikuti kaum lainnya, termasuk sebagian kaum muslim pun melakukan demikian, di antaranya pesta Halloween.

Baca juga: Bacaan Rukuk dalam Shalat, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia dan Keistimewaannya bagi Umat Islam

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan November 2022, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Keutamaannya

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan di antara yang disebut dengan bid'ah adalah tasyabbuh yang menyerupakan dalam keyakinan-keyakinan di pemeluk lain.

"Di zaman penjajahan dulu, penjajah tak hanya menjajah saja namun juga membawa keyakinannya. Mereka membangun pusat ibadah, ketika dibangun mereka juga mengajak orang-orang agar berpindah keyakinan pada agama mereka, caranya dengan tasyabbuh mengajak dengan pakaian-pakaian, ciri khas pakai topi khusus, pakaian ibadah mereka, ada yang memberikan biskuit dan makanan macam-macam," terang Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menerangkan dalam kitab pendiri NU, KH M Hasyim Asyaari yang demikian itu difatwakan atau hukumnya haram.

Tasyabbuh itu artinya merupakan perbuatan yang menunjukkan pola ibadah tertentu, pola keyakinan tertentu yang dilarang dalam Islam.

Ada orang yang berbeda kepercayaan dengan kita, kemudian diikuti cara berpakaiannya itu disebut tasyabbuh yang dilarang.

"Ada orang punya kebiasaan, misal ulang tahun, valentine 17 Februari, kebudayaan yang datang dari luar bertentangan dengan nilai agama, merusak akidah, muncul banyak haram disitu, ikhtilat di antara para remaja, haram, Anda ikuti itu yang disebut tasayabbuh, haram hukumnya," jelas UAH.

Sama halnya dengan pesta halloween, yang bukan merupakan budaya Islam atau budaya dari luar Islam yang kini digandrungi maka hukumnya merayakannya adalah haram.

Selanjutnya tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan atau boleh dilakukan, misal kaum Yahudi naik pesawat, maka tidak apa-apa umat Islam juga naik pesawat, karena pesawat moda transportasi umum yang bisa melakukan perjalanan jauh bahkan antar negara.

"Misalnya handphone, orang nasrani pakai handphone Anda pakai handphone, jangan diserupakan dan disimpulkan haram, tidak, sama-sama menggunakan boleh, namun perbedaannya bagaimana cara Anda menggunakannya, Anda lakukan misalnya update waktu shalat, masukkan Alquran di dalamnya, ada hal yang serupa dia nelpon Anda nelpon itu bukan tasyabbuh," paparnya.

Dalam hal makan pun sama, buka tasyabbuh melainkan perbedaannya apa yang dimakan dan bagaimana cara mencari makanan itu.

Baca juga: Hukum Mencantumkan Nama Allah dan Nabi pada Undangan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Kumpulan Kekeliruan Wanita Dijabarkan Ustadz Khalid Basalamah, Keluar Rumah dengan Tabarruj

Ketika Allah menyebutkan manusia secara umum kalimat atau kata halal muncul sebagaimana tertulis pada ayat berikut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved