Selebrita

Satu Pemicu Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Abang untuk Urusan Hukumnya

Kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak.

Editor: Edi Nugroho
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani. Harapan Nikita Mirzani, segera menghirup udara di luar tahanan pupus. Soalnya, kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak. 

BANJARMASPOST.CO.ID - Harapan Nikita Mirzani, segera menghirup udara di luar tahanan pupus.

Soalnya, kejaksaan khawatir Nikita Mirzani tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri sehingga penangguhan penahanan ditolak.

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022. silam.

Pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak lantaran kejaksaan khawatir tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu melarikan diri.

Baca juga: Imbas Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Tessa Mariska dan Isa Zega Syukuran

Baca juga: Pemicu Aurel dan Atta Halilintar Nyaris Cerai, Bukan Yasmin Susanti

Diketahui, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan lainnya yakni sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dengan ditolaknya penangguhan penahanan tersebut, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10) hingga 12 November mendatang.

Baca juga: Satu Sebab Dewi Perssik Lebih Hebat dari Lesti Kejora, Efek Film Horor

Baca juga: Adegan Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo di Ranjang Tak Bisa Selamatkan Ikatan Cinta, Ini Buktinya

Diketahui, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.

"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa, (25/10).

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Fahmi menjelaskan perihal pengajuan penangguhan penahanan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved