Berita Tapin
12 Pria di Tapin Diamankan Gegara Sajam, Kapolres : Ada Ruang Restorative Justice Dengan Syarat Ini
12 pria diamankan Satreskrim Polres Tapin karena membawa senjata tajam (Sajam). Meski menjadi tersangka mereka bisa bebas lewat Restorative Justice
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - 12 pria diamankan Satreskrim Polres Tapin karena membawa senjata tajam (Sajam) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polres Tapin, Selasa, (01/11/2022).
Dari 12 tersangka yang telah diamankan, dua diantaranya telah mengajukan Restorative Justice.
Terkait hal tersebut Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa meskipun 12 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih ada ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri.
"Kita masih membuka ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri dengan berjanji untuk tidak lagi mengulang membawa sajam," jelasnya.
Baca juga: Polres Tapin Hingga Oktober 2022 Tangani 8 Kasus Pembunuhan, Dua Tersangka Masih Buron
Baca juga: Polres Tapin Amankan Dua Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Baca juga: Asyik Sedot Sabu, Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Tapin di Bitahan Kalsel
AKBP Ernesto mengatakan peluang Restorative Justice akan kita berikan dengan syarat membawa surat pernyataan dari pihak keluarga dan Kepala Desa setempat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Pidum, Ipda Didi Ismanto mengatakan bahwa untuk program Restorative Justice saat ini ada dua orang yang meminta, salah satunya dari Desa Tandui.
"Meskipun ada jaminan, kita akan tetap melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang mengajukan. Apabila residivis tidak akan kita kabulkan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)