Kriminalitas Tapin
Polres Tapin Amankan Dua Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
hingga saat ini kedua tersangka curanmor masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Tapin.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua tersangka yang diketahui berinisial IF (14) dan AD (18) diamankan personel Polres Tapin Gabungan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing usai menjalankan aksinya Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 03.00 WITA dinihari.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Kedua tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang diproses di Polres Tapin," jelasnya.
Baca juga: Disdag Tapin Gencarkan Tera Ulang Alat Ukur Hindari Penyalahgunaan
Baca juga: Ruai Rindu Meratus Sambut Sumpah Pemuda, Sekaligus Mengenalkan Pariwisata Kabupaten Tapin
AKP Agung mengatakan hingga saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Tapin.
"Lokasi kejadiannya di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tepatnya di teras rumah korban," ungkapnya.
AKP Agung mengatakan untuk kronologinya berawal dari laporan korban bahwa sepeda motornya hilang di depan rumah atau di teras.
"Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di Depan Rumah dan korban masuk ke dalam Rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban ingin melaksanakan salat subuh, saat ingin mengecek sepeda motornya melalui jendela, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Agung mengatakan karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada, korban kemudian memberitahukan hal itu kepada istrinya dan dilakukan pencarian di sekitar pekarangan rumah namun tidak ditemukan.
Baca juga: Kumuhnya Sentra Antasari, Disperdagin Banjarmasin Sempat Keluarkan 13 Kontainer Sampah
Baca juga: Hari Ini, 69 Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Banjar Jalani Tes Tertulis
"Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara," tandasnya.
Ia mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian gabungan langsung melakukan penelusuran dan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Ia mengatakan tersangka IF (14) dan AD (18) merupakan warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)