Jerat Korupsi Mantan Bupati Tanahbumbu. Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
persidangan terhadap Maming bakal digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Pramuka Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap mantan Bupati Tanahbumbu (Tanbu) Mardani H Maming bakal digelar di Banjarmasin.
Ini didasari pada penyerahan berkas perkara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10).
Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng pun membenarkan hal tersebut.
“Betul hari ini sudah dilimpahkan ke PN Banjarmasin,” kata Aris.
Namun demikian, Aris menyatakan jadwal persidangan perdana perkara dengan nomor 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm belum ditentukan.
Ketua pengadilan juga belum menetapkan susunan ketua dan anggota majelis hakim.
Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu
Seperti perkara korupsi sebelumnya, Aris mengatakan persidangan terhadap Maming bakal digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Pramuka Banjarmasin.
Sementara ini, Mardani, yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua PDIP Kalsel, Ketua Hipmi dan Bendaraha PBNU, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya, DKI Jakarta.
Oleh jaksa KPK, Mardani disangka menerima suap lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pemimpin PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
Penyerahannya dilakukan secara tunai dan transfer dari 2014 hingga 2020, termasuk saat Mardani masih menjabat sebagai bupati.
Pengaliran dana disamarkan sebagai transaksi usaha dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Pemberian uang karena Mardani berperan dalam pengalihan IUP tambang batu bara seluas 307 hektare dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN pada 2011.
Namun Mardani membantah hal tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, dia menyatakan pengalihan IUP tersebut murni transaksi usaha dan tidak ada sangkut pautnya dengan jabatannya sebagai bupati.
Mardani ditahan KPK sejak 28 Juli 2022.
Itu setelah dia sempat dinyatakan sebagai buron.
Dalam proses pemeriksaan, KPK sempat melakukan penggeledahan terhadap sejumlah aset Mardani.
Di antaranya terhada kediaman Maming dan kantor PT Batulicin Enam Sembilan di Tanbu.
Petugas KPK juga sempat menggeledah aparteman Mardani di Jakarta Pusat.
KPK juga memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) 2013-2020, Ilmi Umar selaku Kepala Desa Sebamban Baru Tanbu, Riza Azhari selaku swasta dan Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri pada 18 Agustus 2022. (bpost cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Tanbu-Mardani-H-Maming.jpg)