Breaking News

PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Link Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Juga Syarat Khusus Mendaftar

Inilah link cek status PPPK Tenaga Kesehatan 2022.Simak juga persyarakat khusus untuk bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini

Editor: Irfani Rahman
(Kementerian Kesehatan)
Inilah Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan (nakes) 2022, berikut syarat khusus mendaftarnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID  -Berikut ini adalah link cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Simak juga persyarakat khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Dengan mengetahui link cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 anda akan mengetahui apakah anda  bisa mendaftar atau tidak.

Berikut ini link cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Pemerintah akan melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes) tahun ini.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Soal Posisi Dicari pada Penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan Buka Seleksi?  

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Telah Dibuka, Berikut Jadwal Seleksinya

Disadur dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan tahun 2022 terdiri dari dua kelompok, yaitu:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

- Tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Pelamar PPPK nakes tahun 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, dan wawancara.

Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Link dan cara cek status PPPK tenaga kesehatan

Kemenkes telah menyediakan portal untuk melakukan pengecekan status PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, melalui nakes.kemkes.go.id/pppk2022.

Pengecekan status PPPK nakes ini bisa dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha. Cara untuk melakukan pengecekan status PPPK 2022 secara online sebagai berikut:

- Akses laman https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

- Masukkan NIK

- Masukkan kode captcha

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved