Berita Tapin
Permohonan Restorative Justice Dikabulkan, Satu Tahanan Kejari Tapin Kalsel Bebas
Seorang tersangka yang ditahan atas kasus penadahan dibebaskan Kejari Tapin melalui Restorative Justice.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satu orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin bebas setelah permohonan Restorative Justice dikabulkan.
Pembebasan dari tuntutan terhadap tersangka ini langsung dilakukan di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Tapin Utara, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin, Rabu (2/11/2022), mengatakan, permohonan Restorative Justice ini merupakan yang kali kedua.
"Ini kasus kedua yang sudah dilakukan dengan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapin," jelasnya.
Baca juga: Lima Kasus Demam Berdarah di Banjarmasin pada Oktober 2022, Warga Harus Jaga Kebersihan Lingkungan
Baca juga: Kasus Demam Berdarah Meningkat di Kota Banjarmasin, Dua Warga Meninggal
Baca juga: Penyidik Kejati Kalsel Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kejari Tapin atas kasus penadahan.
"Tersangka dibebaskan secara resmi dan kembali bergabung bersama masyarakat di wilayahnya," imbuh dia.
Pihaknya pun berpesan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan kembali menjadi warga yang baik.
Sementara itu, Camat Tapin Utara, Ivada Chandra Sari, mengapresiasi upaya Kejari Tapin untuk memulihkan kembali status hukum seseorang dengan Restorative Justice.
Baca juga: Ruas Jalan Taman Irigasi Sekumpul Kota Martapura Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Baca juga: Oknum Mahasiswa Ini Gagal Jual Ineks Rp 3,5 Juta, Ditahan di Polres Tapin Kalsel
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pengedar Sabu di Tanahlaut Dibekuk, Barbuk Ditemukan Dekat Kaki Pelaku
"Restorative Justice ini sangat baik karena membantu warga Kecamatan Tapin Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, baik itu perdata maupun pidana," ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tersangka-penadahan-dibebaskan-Kejaksaan-Negeri-Tapin-Rabu-02112022.jpg)