Berita Tapin

Permohonan Restorative Justice Dikabulkan, Satu Tahanan Kejari Tapin Kalsel Bebas

Seorang tersangka yang ditahan atas kasus penadahan dibebaskan Kejari Tapin melalui Restorative Justice.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Seorang tersangka atas kasus dugaan penadahan saat menerima surat pemberhentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin, di Kota Rantau, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satu orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin bebas setelah permohonan Restorative Justice dikabulkan.

Pembebasan dari tuntutan terhadap tersangka ini langsung dilakukan di Rumah Restorative Justice di  Kecamatan Tapin Utara, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin, Rabu (2/11/2022), mengatakan, permohonan Restorative Justice ini  merupakan yang kali kedua.

"Ini kasus kedua yang sudah dilakukan dengan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tapin," jelasnya.

Baca juga: Lima Kasus Demam Berdarah di Banjarmasin pada Oktober 2022, Warga Harus Jaga Kebersihan Lingkungan

Baca juga: Kasus Demam Berdarah Meningkat di Kota Banjarmasin, Dua Warga Meninggal

Baca juga: Penyidik Kejati Kalsel Laksanakan Tahap II Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kejari Tapin atas kasus penadahan.

"Tersangka dibebaskan secara resmi dan kembali bergabung bersama masyarakat di wilayahnya," imbuh dia.

Pihaknya pun berpesan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan kembali menjadi warga  yang baik.

Sementara itu, Camat Tapin Utara, Ivada Chandra Sari, mengapresiasi upaya Kejari Tapin untuk memulihkan kembali status hukum seseorang dengan Restorative Justice.

Baca juga: Ruas Jalan Taman Irigasi Sekumpul Kota Martapura Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Baca juga: Oknum Mahasiswa Ini Gagal Jual Ineks Rp 3,5 Juta, Ditahan di Polres Tapin Kalsel

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pengedar Sabu di Tanahlaut Dibekuk, Barbuk Ditemukan Dekat Kaki Pelaku

"Restorative Justice ini sangat baik karena membantu warga Kecamatan Tapin Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, baik itu perdata maupun pidana," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved