Pemilu 2024
Bawaslu Banjarmasin Waspadai Potensi Pelanggaran Saat Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
Bawaslu Banjarmasin gelar pertemuan bersama panwascam dan perwakilan parpol mengenai potensi pelanggaran pada pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengantisipasi potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
Beberapa tahapan yang dinilai rentan terjadi pelanggaran yakni pada verifikasi administrasi faktual serta pencalonan.
Oleh karena itu, Bawaslu Banjarmasin menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
Pertemuan yang digelar ini mengundang perwakilan partai politik (parpol), serta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kota Banjarmasin, di Hotel G’Sign, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pengakuan Pembobol Kafe Milik Selebgram di Banjarmasin, Sang Barista Ngaku Terlilit Hutang
Baca juga: Pelaku Penikaman Tukang Becak di Pasar Sentra Antasari Masih Buron, Korban Tak Saling Kenal
Baca juga: Kebakaran di Tempat Karaoke di Banjarmasin, Koki Teriak Ada Api
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Banjarmasin ingin memberikan pemahaman kepada parpol saat ini mengajukan permohonan sengketa.
“Ini sekaligus memberikan pemahaman terkait hal-hal apa saja yang harus parpol lakukan dalam upaya pencegahan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarmasin, Mastawan.
Turut hadir Komisioner Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono. Dia menambahkan, pencegahan sengketa pemilu memang sudah jadi tugasnya Bawaslu.
Pada tahap pendaftaran dan verifikasi faktual, Aries menilai potensi pelanggaran rentan terjadi di tingkat pusat.
Baca juga: Bantuan Bahan Pangan Mulai Mengalir, Ibunda Gadis Obesitas Kurau Tanahlaut Terharu
Baca juga: Empat Orang Angkat Perempuan Obesitas di Kurau Utara Tala ke Tempat Tidur Tinggi
Baca juga: Berbobot Sekitar 190 Kg, Perempuan Obesitas di Kurau Utara Tala Ini Juga Penyandang Disablitas
“Saat ini ada lima parpol calon peserta pemilu yang dinyatakan tidak lolos, kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu RI,” katanya.
Namun di sisi lain, Aries menyebut, proses sengketa juga merupakan hal calon peserta pemilu untuk mencari keadilan.
Maka, tak ada salahnya bila calon peserta pemilu mengajukan sengketa, jika menduga adanya temuan pelanggaran
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
