Newsupdate
NEWS UPDATE: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Rabu 2 November 2022, Tahap Awal 182 Wilayah
mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Kominfo secara resmi telah menghentikan siaran televisi analog di 182 kabupaten-kota di Indonesia.
Jika mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022).
Salah satunya wilayah itu adalah di 9 kabupaten-kota Jabodetabek.
Dari awalnya siaran TV analog, kini harus beralih ke TV digital.
Baca juga: NEWSUPDATE Tragedi Jembatan Runtuh di India, Kecelakaan atau Kelalaian?
Siaran televisi analog alias analog switch off (ASO) resmi dihentikan untuk wilayah Jabodetabek mulai Rabu (2/11/2022).
Terdapat sembilan kabupaten dan kota di Jabodetabek yang akan mengalami pemadaman siaran TV analog.
Bersamaan dengan itu, ASO juga dilakukan di 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service.
Sumber : KLIK