Newsupdate

NEWS UPDATE: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Rabu 2 November 2022, Tahap Awal 182 Wilayah

mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022).

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Kominfo secara resmi telah menghentikan siaran televisi analog di 182 kabupaten-kota di Indonesia.

Jika mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022).

Salah satunya wilayah itu adalah di 9 kabupaten-kota Jabodetabek.

Dari awalnya siaran TV analog, kini harus beralih ke TV digital.

Baca juga: NEWSUPDATE Tragedi Jembatan Runtuh di India, Kecelakaan atau Kelalaian?

Siaran televisi analog alias analog switch off (ASO) resmi dihentikan untuk wilayah Jabodetabek mulai Rabu (2/11/2022).

Terdapat sembilan kabupaten dan kota di Jabodetabek yang akan mengalami pemadaman siaran TV analog.

Bersamaan dengan itu, ASO juga dilakukan di 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service.

Sumber : KLIK

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved