PPPK 2022

Catat Sebelum Daftar PPPK Guru dan Nakes 2022, Ini Syarat-syarat dan Aturan yang Wajib Diketahui

Inilah syarat dan aturan yang wajib diketahui sebelummendaftar PPPK Guru 2022, dan PPPK tenaga Kesehatan 2022

Editor: Irfani Rahman
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMAN Banua. Jika ingin ikuti PPPK 2022 simak syarat dan aturannya dibawah ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini syarat-syarat ketentuan yang wajib diketahui sebelum mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  2022. Ini agar dalam mendaftar PPPK 2022 kalian telah mengetahui persyarakatnnya.

Tahun ini pemerintah akan melaksanakan penerimaan PPPK Guru 2022 dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Tentunya penerimaan PPPK 2022 ini sayang untuk dilewatkan bagi kalian yang telah cukup persyarakatannya.

Untuk PPPK Guru 2022, seleksi pendaftaran seleksi PPPK Guru dari 31 Oktober 2022 - 13 November 2022.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Kata Kementerian PAN-RB

Baca juga: Essay Deskripsi Diri Pelamar PPPK Guru 2022, Berisi Identitas dan Riwayat Pengabdian di Sekolah

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen memaparkan, tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK.

Dia bilang, estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023. Untuk alokasi formasi PPPK 2022 yang diusulkan sebanyak 532.892 orang.

Kriteria dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru dan PPPK Nakes

Tahun ini, seleksi PPPK diprioritaskan bagi guru dan tenaga kesehatan. Untuk pengadaan PPPK Guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca juga: Link Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Juga Syarat Khusus Mendaftar

Baca juga: Kementerian PAN-RB Soal Posisi Dicari pada Penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan Buka Seleksi?  

Adapun syarat calon PPPK Guru yaitu:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved