PPPK 2022

Catat Sebelum Daftar PPPK Guru dan Nakes 2022, Ini Syarat-syarat dan Aturan yang Wajib Diketahui

Inilah syarat dan aturan yang wajib diketahui sebelummendaftar PPPK Guru 2022, dan PPPK tenaga Kesehatan 2022

Editor: Irfani Rahman
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Guru di SMAN Banua. Jika ingin ikuti PPPK 2022 simak syarat dan aturannya dibawah ini 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Tips Cara Belajar Agar Lulus Tes CPNS 2023, Salah Satunya Belajar dari YouTube

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksi Dilalui Peserta

Sedangkan syarat calon PPPK Nakes yakni:

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda.

Inilah Jadwal seleksi PPPK guru 2022
Inilah Jadwal seleksi PPPK guru 2022

Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Harus dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat-syarat Ini Sebelum Mendaftar Seleksi PPPK Guru dan Nakes 2022",

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved