PPPK Guru 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksi Dilalui Peserta

Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022. Simak syarat dan tahapan seleksi mesti dilalui peserta.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi - Sebanyak 557 PPPK Batola 2021 yang lulus seleksi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan SK, Selasa (24/5/2022). BKN kembali membuka pendaftaran PPPK Guru mulai 31 Oktober 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022. Simak syarat dan tahapan seleksi mesti dilalui peserta.

PPPK layaknya sama dengan PNS namun tidak mendapatkan pensiun.

Menjelang tutup tahun 2022, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Selain PPPK Guru, PPPK Nakes juga akan dilakukan pembukaan pendaftaran.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kalsel Sebut 3 Daerah Berstatus Merah karena Kasus Demam Berdarah Dengue

Baca juga: Rekrut 626 PPPK Guru, Begini Harapan Ketua PGRI Kabupaten Banjar

Rangkaian pendaftaran PPPK Guru 2022 dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, yakni:

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Baca juga: Kebakaran Habiskan Rumah Warga Gumbil Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kalsel

Selain berkas yang harus dipersiapkan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved