PPPK Guru 2022
Jadwal Penutupan Pendaftaraan PPPK Guru 2022, Klik Website Resmi https://sscasn.bkn.go.id
Simak cara pendaftaran PPPK Guru 2022. Ingat pula batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sistem online.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak cara pendaftaran PPPK Guru 2022. Ingat pula batas waktu pendaftaran PPPK Guru 2022 melalui sistem online.
Bagi para pendaftar PPPK Guru 2022 sebaiknya segera mendaftarkan diri anda secepatnya.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berakhir 10 hari lagi tepatnya 13 November 2022.
Untuk itulah jika ingin mendaftar PPPK Guru 2022 untuk segera melakukan pendaftaran.
Diketahui pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Baca juga: Diciduk Polisi Gegara Gadaikan Motor Sewaan, Warga Ro Ulin Banjarbaru Ini Mengaku Untuk Bayar Hutang
Baca juga: Raker dengan Dinkes Kalsel, Komisi IV DPRD Kalsel Bahas Program Kerja Tahun Anggaran 2022
Hal ini dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai 31 Oktober sampai 13 November 2022.
Pendaftaran ini dibuka melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Kamis (3/11/2022).
Azwar Anas melanjutkan, pembukaan pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Pendaftaran PPPK tenaga guru tahun ini dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
"Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022," kata Azwar Anas.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Terbanyak di Indonesia, Pendaftar Caleg PSI Kalsel Lebih 500 Orang
Prioritas pelamar
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, pelamar prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.
Kemudian, pelamar prioritas 2 adalah eks tenaga honorer kategori II atau THK-II dalam database BKN.