Migrasi TV Analog ke Digital

Tujuh Stasiun TV Masih Gunakan Siaran Analog, Menkopolhukam Mahfud MD : Itu Ilegal

Siaran TV analog masih dilakukan 7 stasiun TV swasta di tanah air. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siaran tersebut ilegal.

Editor: M.Risman Noor
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan masih ada 7 stasiun TV masih menggunakan siaran analog. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Siaran TV analog masih dilakukan 7 stasiun TV swasta di tanah air. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siaran tersebut ilegal.

Mahfud MD menyebut dengan ilegal karena sudah menyalahi aturan ditetapkan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.

Seperti dilansir dari Kompas.com pada Jumat 4 November 2022, Mahfud menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih 'bandel' itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud MD mengharapkan beberapa siaran TV tersebut untuk menjalani peraturan yang ada sebelum adanya teguran yang keras dari pemerintah.

Baca juga: Raker dengan Dinkes Kalsel, Komisi IV DPRD Kalsel Bahas Program Kerja Tahun Anggaran 2022

Baca juga: Jadwal Penutupan Pendaftaraan PPPK Guru 2022, Klik Website Resmi https://sscasn.bkn.go.id

Mahfud MD menjelaskan kalau migrasi dari televisi analog ke TV digital sudah berjalan cukup efektif meskipun ada beberapa televisi yang masih menyiarkan menggunakan sinyal analog.

"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis 3 November 2022 lalu.

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radio (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandel' itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.

Mahfud juga mengharapkan semua Siaran televisi swasta menaati kebijakan pemerintah ini agar tidak harus melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil.

"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," imbuh dia.

Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.

Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.

Suntik mati siaran tv analog atau analog switch off (ASO) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Terbanyak di Indonesia, Pendaftar Caleg PSI Kalsel Lebih 500 Orang

Artinya, mulai Kamis 3 November 2022 pukul 00.00 atau dini hari, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.

Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.

Terkait ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Plate mengatakan bahwa dengan beralihnya dari siaran analog ke siaran digital, diharapkan akan muncul konten-konten yang lebih berkualitas.

"Kami berharap dengan masuk ke era siaran digital, akan muncul variasi konten yang lebih meningkat kualitasnya, mengangkat kultur dan budaya supaya dikenal luas," Johnny Plate dalam acara hitung mundur ASO.

Johnny menambahkan, digitalisasi penyiaran adalah kebutuhan bagi keberlanjutan industri penyiaran nasional di tengah kemunculan alternatif siaran melalui media baru.

Warga Jabodetabek di 14 kabupaten dan kota diimbau untuk menggunakan TV digital atau melengkapi TV analog miliknya dengan perangkat set-top-box (STB) agar tetap bisa menikmati siaran TV digital pasca-suntik mati siaran TV analog hari ini. (*)

Sumber : kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved