Religi
Hukum Pernikahan Diwalikan Saudara Kandung, Ustadz Khalid Basalamah : Mutlak Harus Restu Ayah
Dalam aturan Islam, seorang anak perempuan yang menikah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum pernikahan yang diwalikan oleh saudara kandung.
Dalam aturan Islam, seorang anak perempuan yang menikah Ustadz Khalid Basalamah menerangkan harus mendapat izin dan diwalikan oleh ayah kandungnya.
Sehingga dikatakan Ustadz Khalid Basalamah, saudara kandung masih belum memiliki hak menjadi wali pernikahan saudaranya sementara ayah kandung masih hidup.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya. Wali nikah ada dua macam yaitu Wali Nasab dan Wali Hakim.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kewalian ayah kandung bersifat mutlak untuk anak perempuan yang ingin menikah.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Terangkan Amalan Sunnah Hari Jumat, Bersihkan Diri hingga Perbanyak Baca Al Quran
Baca juga: Beda Israq dan Dhuha, Buya Yahya Uraikan Waktu dan Cara Melaksanakan
"Meskipun sedari kecil tidak mengurus atau menafkahi anak tersebut, tidak ada urusannya dengan ayah tidak mengurus dari kecil dan menikah tanpa izin dia, itu tidak boleh," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Ayah yang tidak mengurus anak sedari kecil mendapat dosa karena telah membuat anak terbengkalai tidak merawat dan menafkahi anaknya, namun anak tak boleh membalas dan berlaku durhaka kepada ayah, kewalian pernikahan mutalk berada di tangan ayah kandung.
Alasan penolakan atau tidak mengizinkan pernikahan dari ayah kandung kepada putrinya patut dipertanyakan.
Langkah bijak adalah bertemu langsung antara anak dan ayah untuk meminta restu, dan mempertanyakan penjelasan sedetail mungkin sehingga menjadi jelas.
"Harus ada alasan jelas ayah itu menolak lelaki pilihan anaknya karena uzur syar'i, misalnya fasik atau jauh dari agama, atau tidak jelas statusnya sehingga takut anaknya terbengkalai hidupnya, maka tidak boleh disalahkan dalam hal ini," terang Ustadz Khalid Basalamah.
Sementara jika ayah tersebut menolak tanpa uzur syar'i misalnya karena calonnya miskin dan sebenarnya berharap anaknya nikah sama orang kaya, maka Ustadz Khalid Basalamah menyarankan untuk mengkonsultasikannya ke kantor urusan agama (KUA).
Baca juga: Dokter Zaidul Akbar Bongkar Manfaat Buah Pisang, Simak Cara Konsumsi Biar Bisa Bikin Senang
Dari hal itu akan ada solusi dari pemerintah, jikalau KUA mengizinkan menggunakan saudara kandung menjadi alternatif wali maka bisa dilakukan.
"Namun jika tidak maka saran kami jangan menikah tanpa izin ayah, terus doakan agar hatinya lunak," imbau Ustadz Khalid Basalamah.
Meski demikian, sebagai anak yang ingin menikah tersebut harus terlebih dahulu yakin dan mantap dengan keputusan menikah termasuk dengan calon yang dipilih.
Setelah yakin dengan lelaki pilihan merasa orang itu baik dan sudah pula shalat Istikharah hasilnya baik pula, maka silakan dipertahankan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ustdaz-Khalid-Basalamah-terangkan-mengenai-tujuan-pernikahan.jpg)