Korupsi di Kalsel

Batal Dipindah ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta

Sempat diberitakan bakal ditahan di Banjarmasin, terdakwa perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP, Mardani H Maming tetap ditahan di Jakarta

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menunjukkan salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat diberitakan bakal ditahan di Banjarmasin, terdakwa perkara dugaan korupsi suap pengalihan IUP, Mardani H Maming tetap ditahan di Jakarta. 

Informasi perubahan lokasi penahanan sementara Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. 

"Staf di Tipikor ditelepon oleh KPK, dikabari tahanan tetap di Jakarta," kata Aris, Minggu (6/11/2022).

Ditanya soal respon Majelis Hakim PN Banjarmasin pemeriksa dan pengadil perkara tersebut atas perubahan lokasi penahanan itu, Aris menyebut, Majelis tak mempermasalahkannya.

"Penahanan kewenangan Majelis, tapi untuk tempat (penahanan) mana yang terbaik," ungkapnya. 

Baca juga: Mardani Disidang di Banjarmasin, Penahanan Mantan Bupati Tanbu Bakal Dipindah ke Lapas Teluk Dalam

Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu

Baca juga: Terjerat Perkara Dugaan Suap, Mardani H Maming Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Artinya, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dijadwalkan digelar Kamis (10/11/2022), terdakwa bakal menghadiri sidang secara virtual. 

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, saat ini terdakwa masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur di Jakarta.

Mantan Bupati Tanbu dua periode ini sudah ditahan di lokasi tersebut sejak Kamis (28/7/2022) pasca diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. 

Dalam berkas perkara ini, terdakwa diduga telah menerima suap terkait pengalihan IUP di Kabupaten Tanbu Tahun 2011 lalu ketika Ia masih menjabat sebagai Bupati. 

Dugaan aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar datang dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio.

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020. 

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan mencantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu

Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved