Korupsi di Kalsel

Terjerat Perkara Dugaan Suap, Mardani H Maming Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mardani H Maming bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Ilustrasi- Mardani H Maming hadir bersaksi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mantan Bupati Tanbu, itu bakal kembali hadir namun dengan status menjadi terdakwa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming dipastikan akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Pasalnya berkas perkara itu telah diserahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi S ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/10/2022).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. 

"Betul hari ini sudah dilimpahkan (berkas perkara) ke PN Banjarmasin," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Mardani H Maming Segera Disidang, KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Bupati Tanah Bumbu

Baca juga: Selain Menggeledah Kantor Mardani H Maming di Batulicin, KPK Juga Periksa Para Saksi di Polda Kalsel

Baca juga: KPK Terus Periksa Para Saksi Untuk Kasus Mardani H Maming, Giliran Pengusaha Diminta Keterangan

Perkara tersebut telah dicatatkan dengan nomor perkara 40/PID-SUS-TPK/2022/PN Bjm. 

Meski demikian, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin kata Aris belum menetapkan susunan Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Karena itu pula, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan juga sementara belum ditetapkan. 

Seperti perkara-perkara korupsi lainnya yang dilimpahkan ke PN Banjarmasin, perkara dengan terdakwa Mardani H Maming nantinya bakal disidangkan di Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel. 

Sementara, Mantan Bupati Tanbu ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya di DKI Jakarta. 

Terkait perkara ini diketahui, Mardani terjerat hukum karena diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari Mantan Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Soetio. 

Penyerahannya dilakukan baik secara tunai maupun transfer dalam rentang Tahun 2014 hingga Tahun 2020, termasuk di saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanbu. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mardani Maming dan Bawa Satu Dokumen, Ini Tanggapan Pengacaranya

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi usaha antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani. 

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa Mardani yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011 lalu. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved