KPK Geledah PT Enam Sembilan Tanbu
KPK Geledah Rumah Mardani Maming dan Bawa Satu Dokumen, Ini Tanggapan Pengacaranya
KPK melakukan penggeledehan ke kediaman Mardani Maming di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin, begini tanggapan pengacaranya
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak berhenti di Gedung Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, lanjut bergeser ke rumah Mardani Maming dan angkut dokumen untuk kebutuhan penyidikan.
Kediaman Bupati Periode 2010 - 2018 ini, digeladah petugas di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan.
Tim KPK tiba di rumah Mardani pada Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 16.00 wita, dan juga dikawal anggota Polres Tanahbumbu (Tanbu) dengan pakaian lengkapnya disertai senjata laras panjang.
Dirumah tersebut, juga tak dihuni pemiliknya dan hanya dijaga oleh petugas atau security di pos jaga. Namun saat penggeledahan disaksikan pihak LBHnya dari PBNU untuk Mardani H Maming dan Lurah Batulicin, Said Ahmad.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group Batulicin Tanbu, Terkait Mardani Maming
Baca juga: Sejak Pagi, KPK Masih Geledah Gedung PT Enam Sembilan Batulicin Terkait Kasus Mardani Maming
Baca juga: 5 Jam Lebih Geledah Kantor PT Enam Sembilan Milik Mardani di Batulicin, KPK Angkut Tumpukan Berkas
Menurut security yang bertugas di lokasi, tak ada pihak kelurga yang tinggal di rumah tersebut dan jarang ada orangnya.
"Gak ada orangnya pa, " kata security yang menjaga di rumah tersebut.
Petugas KPK juga masuk kedalam rumah dan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus yang ditangani saat ini dan keluar dari rumah tersebut sekitar sebelum magrib sekitar pukul 17.40 wita.
Lurah Batulicin, Said Ahmad saat ditemui media, tidak bisa memberikan keterangan banyak namun mendampingi KPK masuk ke dalam rumah milik Mardani.
"Iya melakukan penggeledah dan tadi sepertinya ada satu berkas yang dibawa KPK, itu saja yang saya lihat, " katanya.
Sementara itu, LBH dari PBNU, Dendy Zuhairil Finsa, saat itu mengatakan melakukan pendampingan selaku pengacara saat penggeledahan dilakukan KPK di rumah Bendahara PNBU non aktif, Mardani H Maming.
"Penggeledahan ini memang kewenangan dari penyidik KPK dalam rangka penyidikan dan dengan adanya penetapan Pengadilan yang mereka ajukan bahwa ada penggeledahan, " sebutnya.
Itu juga dianggapnya prosedural saja dalam rangka penyidikan dan pihaknya mendampingi hingga persidangan nanti di pengadilan Tindak pidana korupsi.
Sementara untuk dokumen yang dibawa dari rumah Mardani, tidak banyak hanya sekitar satu dokumen saja.
Ditanya keadaan Mardani H Maming, Dendy mengatakan saat ini kondisi Mardani, sehat. Dan berkomunikasi saat ada kebutuhan saja.
Baca juga: Usai Angkut Berkas dari Kantor PT Enam Sembilan, KPK Lanjut Geledah Rumah Mardani Maming
Ditanya dugaan suap itu, pihaknya mengatakan juga punya bukti pembelaan namun itu akan disampaikan di pengadilan nanti.
"Ya nanti pembuktiannya, bukan untuk dipublis ke media ya tapi dipersidangan, " katanya.
Diketahui, belum lama tadi, KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan gratifikasi penerbitan IUP saat dirinya menjabat. (Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)