Penembakan di Rumah Kadiv Propam

Jadwal Sidang Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Cs Kembali Hadir di Persidangan

Sidang terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan besok Kamis 10 November 2022.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan mengenakan rompi tahanan nomor 42 didampingi Jaksa Penuntut Umum. Besok Kamis 10 November 2022, Hendra Kurniawan Cs kembali hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang terdakwa perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilanjutkan besok Kamis 10 November 2022.

Sidang yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan akan menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa perkara obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat kejadian menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Saat itu, Hendra Kurniawan menjadi bagian dari anak buah Ferdy Sambo.

Ia menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya, Ferdy Sambo; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Varian Omicron XBB Merebak, Satgas Kabupaten Tanah Laut Pelajari Perintah Mendagri

Baca juga: Longsor di Loksado, Dinas PUPR Kabupaten HSS Koordinasi dengan Pemprov Kalsel untuk Penanganan

Ketujuh terdakwa itu dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam itu kini resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (31/10/2022) dilansir Tribunnews.

Ia dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum)

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE).

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Banjarmasin Masih Sepi Pendaftar

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sehingga dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice.

Untuk agenda sidang Hendra, Agus, dan Irfan yakni pemeriksaan saksi. Adapun Baiquni dan Chuck beragendakan putusan sela. (tribunnews.com)

Sumber : wartakotalive.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved