Kriminalitas Kalsel

Aniaya Korban dengan Senjata Tajam, Ayah dan Anak di Tapin Ditangkap Personel Polsek Binuang 

Ayah dan anak pelaku penganiayaan di Desa Tingkap Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin ditangkap Personel Polsek Binuang

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat menginterogasi salah satu tersangka Penganiyaan, Kamis (10/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Ayah dan anak tersangka tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka berat berhasil ditangkap personel Polsek Binuang .

Ayah dan anak berinisial MP (41) dan S (22) dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Binuang dipimpin Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Kapolsek Binuang, AKP Bara Pratama dan Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan, Kamis, (10/11/2022).

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan kedua tersangka yang ditangkap ini merupakan ayah dan anak.

"Keduanya mendatangi korban berinisial AA (71) yang saat itu sedang berada di pondoknya di Desa Tingkap, Kecamatan Binuang," jelasnya.

Baca juga: Polres Tapin Hingga Oktober 2022 Tangani 8 Kasus Pembunuhan, Dua Tersangka Masih Buron 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Tapin Masih Buron, Polisi Sebut Kantongi Identitas Tersangka

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Depan Cafe 88 Kota Rantau Kalsel Dipidana Penjara 12 Tahun

AKBP Ernesto mengatakan saat sampai di pondok, kedua tersangka mendapati korban dan istrinya sedang tidur dan terjadilah cekcok mulut.

"Sedang cekcok, tersangka MP (41) menghunuskan senjata tajam jenis parang yang dibawanya dan langsung membacok korban beberapa kali sehingga mengenai wajah tepatnya pipi kiri dan mengakibatkan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri korban, bagian tangan kanan dan kiri korban," jelasnya.

AKBP Ernesto mengatakan kemudian tersangka S (22) yang merupakan anak dari tersangka MP (41) melukai kaki kanan korban dengan senjata tajam jenis pisau yang dia bawanya.

"Melihat aksi tersebut, seorang saksi yang diketahui berinisial MR berteriak dan berusaha mencari pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binuang," jelasnya.

Ernesto mengatakan karena mendengar saksi berteriak memohon pertolongan, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kapolsek Binuang, AKP Bara Pratama Mahaputra mengatakan kedua tersangka diamankan anggota sekitar pukul 02.30 WITA.

"Keduanya ditangkap berawal dari laporan dari saksi, menindaklanjuti laporan tersebut, anggota polsek binuang langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka berbekal ciri-ciri pelaku yang sudah di ketahui," jelasnya.

AKP Bara mengatakan saat dilakukan pencarian, kedua tersangka berusaha untuk bersembunyi di sekitar rumah warga, tetapi hal tersebut di ketahui oleh petugas dan kemudian melakukan penangkapan.

Baca juga: Reka Adegan Pembunuhan Pengamen di Banjarmasin Digelar, Begini Kronologi Korban Dihabisi

"Pada saat di tangkap kondisi kedua pelaku dalam keadaan mabuk karena tercium alkohol dari mulut kedua pelaku. Setelah ditanya , kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban selanjutnya kedua pelaku di bawa ke polsek Binuang untuk proses selanjutnya," jelasnya.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider 351 ayat (2) Jo 55 Ayat ( 1 ) ke - 1 KUHP. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved