Religi
Penukaran Uang Rusak dengan Nominal yang Lebih Sedikit, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Riba
Buya Yahya terangkan soal penukaran uang, simak penjelasan pendakwah penagsuh Pondok Pesantran Al Bahjah ini dibawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menjelaskan soal penukaran uang yang rusak dengan nilai nominal yang lebih sedikit sebagai upah bagi jasa penukaran di pinggir jalan.
Diterangkan Buya Yahya, ketentuan dalam penukaran uang harus sesuai dengan aturan Islam.
Sehingga menurut Buya Yahya tidak bisa sembarangan dalam melakukan penukaran uang.
Penukaran uang yang resmi diketahui dilakukan di bank-bank umum maupun pemerintah.
Proses penukaran uang biasanya dilakukan menjelang Hari-hari besar keagamaan, bisa jadi menukar uang rusak atau menukar pecahan menajdi yang lebih kecil.
Baca juga: Cara Memakai Celak Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Buya Yahya Imbau Pakai di Malam Hari
Baca juga: Apa Itu Dosa Jariyah? Buya Yahya Jelaskan Cara Taubatnya
Buya Yahya menerangkan menukar uang rusak yang dimaksud umumnya karena uang lecek bukan uang tidak berharga misalnya terpotong-potong.
"Jadi yang dinilai bukan kertasnya tapi nilainya, itu yang disamakan dengan emas dan perak, maka dari itu tukar uang tidak boleh beda nilainya sebab yang dianggap kertasnya bukan nilainya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Karena itu misalnya uang Rp 300.000 yang baru ditukar dengan Rp 450.000 yang lecek atau rusak hukumnya tidak boleh, karena harus senilai atau sama nominalnya.
Ia pun menegaskan perbedaan nilai atau nominal yang dilakukan hukumnya adalah riba.
Meski demikian, hal ini kerap tidak disadari bagi orang-orang yang memiliki niat baik.
"Banyak contoh ditemukan misalnya jelang Lebaran, ingin memberi kepada sanak keluarga maka uang Rp 100.000 misalnya dipecah menjadi Rp 5.000an, penukaran dilakukan Rp 100.000 ditukar dengan Rp 90.000, ini pun tidak boleh hukumnya riba," paparnya.
Solusinya agar tak terkena riba, Anda tetap menukar Rp 100.000 lama menjadi baru atau pecahan senilai yang sama, setelah diterima kasih hadiah, dilakukan setelah transaksi.
Baca juga: Hukum Membuka Aurat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan
Baca juga: Keutamaan Membaca Ayat Kursi, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Bangkitkan Semangat Kaum Muslimin
Hal itu adalah upaya untuk menghargai tenaga atau jerih payah jasa penukaran uang di pinggir jalan.
"Jadi hati-hati urusan haram dan riba," ujar Buya Yahya.
Tonton Videonya
Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat
Mengutip dari pintar.bi.go.id, berikut syarat untuk melakukan penukaran uang rusak atau uang cacat:
1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
a. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
b. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar
a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah
7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali
8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)
9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
- Uang Rupiah logam yang berlubang
- Uang Rupiah logam yang mengerut
- Uang Rupiah logam yang hilang sebagian
10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian
Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI
1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";
3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;
4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;
5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);
6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;
7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;
8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;
9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).
Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.
Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?
1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;
2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;
3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;
4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;
5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;
6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;
7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post