Selebrita
Nasib Uang Korban Binomo Usai Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Akhirnya Indra Kenz dapatkan vonis dari hakim. Crazy Rich Medan itu mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar. Ini nasib uang korban binomo.
Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.
Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.
Baca juga: Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima
"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).
Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.
Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) lalu.
Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.
Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.
Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ka-kasus-binomo-indra-kenz-akhirnya-muncul-asdf.jpg)