Selebrita

Nasib Uang Korban Binomo Usai Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Akhirnya Indra Kenz dapatkan vonis dari hakim. Crazy Rich Medan itu mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar. Ini nasib uang korban binomo.

Editor: Murhan
Tribunnews
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz yang kini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Akhirnya Indra Kenz mendapatkan vonis dari hakim. Crazy Rich Medan itu mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Sayangnya, vonis itu malah membuat para korban dari Indra Kenz yang bermain aplikasi binomo kecewa.

Bahkan, para korban meminta pada tuhan meminta keadilan karena ditindas. Bahkan para korban menyebut hakim tidak punya hati nurani.

Terakit ini, pengacara dari Indra Kenz yaitu Brian Praneda memberi pendapat soal keluhan para korban.

"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda," tulis instagram Brian Praneda, dilansir instagram indrakenz, Selasa (14/11/2022).

Baca juga: Kehidupan Asli Nikita Mirzani di Penjara Imbas Dito Mahendra, Kuak Perlakuan Petugas

Baca juga: Dulu Jadi Artis Binaan Raffi Ahmad dan Nagita, Ini Kabar Chandrika Chika Kini, Mengurung Diri

Menurut pengacara para korban melakukan kesalahan karena memenjarakan Indra Kenz.

"Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisii atas tindak PIDANA," tulis instagram indrakenz.

Seharusnya kalau para korban melakukan mediasi setelah kalah bermain binomo.

"Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai," tulisnya.

Para korban juga bukan mengajukan gugatan pidana tapi perdata.

"Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA," tulisnya.

Diyakini kalau Indra Kenz tidak dipenjara, kliennya dapat bekerja dan mengganti penghasilan korban yang rugi kalah main Binomo.

"Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo," tulisnya.

"Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi," tulisnya.

Pengacara menyebut kalau korban mentransfer ke Bandar Binomo bukan ke Indra Kenz.

"Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK," tulisnya.

"Penyelesaikan perkara yg melibatkan keuangan tidak harus melalui jalan PIDANA.

Seandainya mereka mau berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentunya hal ini akan berakhir dengan lebih baik," tulisnya.

Pengacara mengatkan kalau Indra Kenz meminta maaf dan siap tanggung jawab tapi korban bersikeras Indra Kenz dihukum berat.

"Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.

Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara," tulisnya.

"Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak," tulisnya.

"Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.

Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis.

Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami," tulisnya.

Doa dan dukungan diharapkan untuk kliennya yang dihukum.

"Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.

Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners," tulisnya.

Baca juga: Warning Ayu Ting Ting dan Luna Maya, Pria Bokek Jangan Berani Dekati

Vonis Indra Kenz

Majelis hakim sidang vonis Indra Kenz, Rahman Rajagukguk memiliki alasan memvonis terdakwa kasus penipuan aplikasi trading Binomo itu lebih ringan.

Selain dinilai sudah dimiskinkan, Indra Kenz dianggap sudah bersikap sopan.

Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.

Baca juga: Sudah Jatuh Miskin Jadi Alasan Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara, Korban Tak Terima

"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).

Kendati demikian, putusan itu bersumber dari tindakan Indra Kenz yang memberatkan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.

Diketahui, Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti hingga memindahkan rekening sebelum akhirnya ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) lalu.

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.

Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.

Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," tukasnya.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga dinilai telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.

Adapun sidang vonis Indra Kenz dimulai sekira pukul 15.10 WIB dan selesai sekira pukul 17.00 WIB.

Peristiwa sujud dan menangis para korban ini pun terjadi pada sekira pukul 17.10 WIB.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribun Sumsel)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved