Berita Kotabaru
Bebas Lewat Restorative Justice, Tersangka Penganiayaan di Kotabaru ini Langsung Ucap Syukur
Sarkawi alias Awi langsung mengucap syukur saat mengetahui dirinya bakal segera menghirup udara bebas lewat Restorative Justice
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sarkawi alias Awi langsung mengucap syukur saat mengetahui dirinya bakal segera menghirup udara bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga.
"Mudah-mudahan saya tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru. Terima kasih Pak," ucap Sarkawi kepada Kajari Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin, di ruang aula kantor Kejari, Senin (21/11/2022).
Syarkawi yang merupakan tersangka kasus penganiayaan ini dinyatakan bebas setelah mendapatkan Restorative Justice.
Kajari Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin mengatakan, restorative justice kepada Sarkawi, merupakan yang ke empat kalinya dilaksanakan oleh kejari Kotabaru setelah sebelumnya ada persetujuan Kejati dan Kejagung.
Baca juga: Bupati Balangan Abdul Hadi Sambut Kajati Kalsel Sekaligus Resmikan Rumah Restorative Justice
Baca juga: Permohonan Restorative Justice Dikabulkan, Satu Tahanan Kejari Tapin Kalsel Bebas
Menurut Irfan, restorative justice adalah program Kejaksaan Agung yang harus dilaksanakan. Karena sarana untuk penegakan hukum dengan cara tidak perlu melalui proses persidangan lebih lanjut.
"Saya imbau kepada masyarakat, bila ada masalah kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Pemberian restorative justice ada beberapa persyaratan, pertama secara objektif perkara tidak diancam hukuman penjara lebih lima tahun.
Kemudian ada perdamaian dari pihak korban dan ada juga syarat-syarat subjektif. Ada motivasi lain yang dapat diterima oleh masyarakat bahwa itu adalah sesuatu yang wajar untuk dilakukan ataupun masih bisa dimaafkan, apalagi ada hubungan kekerabatan sehingga menjadi faktor pendukungnya.
Baca juga: Resmikan 107 Rumah Restorative Justice di HST, Kajati Kalsel Wanti-wanti Ini
"Kami mengimbau janganlah terlalu cepat mengambil sikap yang dapat memecah belah hubungan silaturahmi di masyarakat, kalau memang masih bisa diselesaikan dengan kepala dingin atau dengan kekeluargaan, mungkin dari pihak kepala desa ataupun tokoh masyarakat bisa memberikan, memfasilitasi itu harapan dari hukum," lanjutnya.
"Hukum itu kan meningkatkan keadilan, memberikan ketertiban, memberikan keamanan bagi seluruh masyarakat, jadi kalau itu bisa terjamin, hukum pun tidak perlu bertindak secara renprensif," tandasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)