DPRD Kalsel
DPRD Kalsel Menyetujui Raperda APBD 2023 Menjadi Perda
Anggota DPRD Kalsel menyetujui Raperda APBD tahun 2023 Menjadi Perda. Selanjutnya, raperda dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-25 dengan tiga agenda, yakni pengambilan keputusan DPRD Kalsel atas Propemperda Kalsel tahun 2023, pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda, dan pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap Raperda tersebut pada Rabu (23/11/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yakni M Syaripuddin, Hj Mariana, dan Hj Karmila ini dihadiri oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Selain itu, juga hadir Kajati Kalsel, Dr Mukri, Kepala BIN Daerah Kalsel, Brigjend Pol Heri Armanto Sutikno, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin, Direktur Polda Kalsel, Perwira Lanud Syamsuddin Noor, perwira Lanal Banjarmasin, BNN Daerah Kalsel, Pejabat OJK RI Regional 9 Kalimantan, Pejabat BPK RI dan BPKP RI Kalsel.
Dalam Paripurna ini, anggota DPRD Kalsel sepakat menyetujui Raperda APBD 2023 menjadi Perda.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, APBD tahun 2023 Kalimantan Selatan yang akan ditetapkan menjadi Perda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Hal itu, adalah tahapan setelah Raperda APBD 2023 disetujui menjadi Perda.
"Kita berharap agar hasil evaluasi Kemendagri berjalan lancar dan bisa segera diterima oleh Pemprov Kalimantan Selatan serta tidak ada catatan berarti yang diberikan dalam catatan APBD tahun 2023 tersebut," katanya dalam wawancara.
Supian HK juga mengapresiasi, adanya kenaikan pendapatan daerah yang dialokasikan pada Rancangan APBD 2023. Pada belanja daerah terdapat surplus anggaran sebesar Rp 1.122.159.009.859,00
Ia mengatakan jika pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
"Kami DPRD memberikan apresiasi penghargaan khususnya kepada pemerintah yang telah bekerja yang sangat baik, khususnya menggunakan anggaran tepat sasaran pada tujuannya. Kami mengharapkan untuk pengguna 2023 nanti kami tetap turut serta mengawasi sampai kerja sama yang terbaik,” tuturnya.
Sementara Berdasarkan nota dinas Pimpinan BP. Perda DPRD Kalsel nomor 28/BP.PERDA/DPRD/ND/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang penyampaian hasil harmonisasi dan koordinasi penyusunan Propemperda 2023, telah dilakukan pengkajian dan koordinasi terhadap Propemperda 2023 dengan jumlah Raperda yang ditetapkan sebanyak 22 Raperda, yang terdiri dari 10 Raperda usulan Pemprov Kalsel dan 12 Raperda yang merupakan usulan Raperda inisiatif DPRD.
Rancangan Propemperda tersebut kemudian disetujui dan kemudian keputusan tersebut selanjutnya menjadi Keputusan DPRD dengan nomor 41 tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023.
Dengan ditetapkannya Propem tersebut, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dalam penyampaian pendapat akhir gubernur memaparkan bahwa pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,8 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 7,7 triliun.
Dengan demikian terdapat surplus sekitar 102,8 miliar rupiah, yang dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD dan dana cadangan Pilkada serentak tahun 2024.
Ia juga mengimbau kepada SKPD bahwa SKPD harus memprioritaskan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat.
“SKPD harus mengutamakan program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Penguatan pemberdayaan masyarakat akan memperkuat fondasi pembangunan daerah mengingat masyarakat adalah faktor penting dalam kemajuan pembangunan daerah,” paparnya.(aol)
