Berita HST
Semua Ruang Rawat Inap Dilengkapi AC, Ini Fasilitas Rawat Inap Pasien BPJS di RSHD Barabai
Fasilitas standart BPJS Kesehatan di RSHD Barabai, sesuai fasilitas kelas 3, kelas 2, kelas 1 serta VIP, berdasarkan iuran yang dibayar oleh pesertany
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Rumah Sakit H Damanhuri (RSHD) Barabai menyatakan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak awal BPJS berdiri, sekitar 8 tahun yang lalu.
Selama dua tahun ini, menurut Direktur RSHD Barabai dr Nanda Sujud Andi Yudha Utama SpB, klaim pembiayaan untuk pasien BPJS sangat lancar.
Pihaknya pun tak membedakan pelayanan antara pasien umum dan psien BPJS. Baik baik rawat inap maupun rawat jalan, pasien BPJS kami layani.
"Untuk rawat inap dilayani di kelas 3, kelas 2 dan kelas 1 serta VIP. Sesuai hak keanggotaan BPJS-nya memang diperbolehkan naik kelas 1 tingkat,”katanya dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id, terkait pelayanan pasien BPJS, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Sindiran Menkes Orang Kaya Berobat Gunakan BPJS Kesehatan, YLKI : Siapapun Berhak
Baca juga: Lowongan Kerja Besar-besaran di BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Formasi Diperlukan
Ditambahkan, fasilitas standart BPJS Kesehatan saat ini, sesuai dengan fasilitas kelas 3, kelas 2, kelas 1 serta VIP, berdasarkan iuran yang dibayar oleh pesertanya.
Nanda menyebut, untuk fasilitas pelayanan sesuai kelas tadi meliputi :
Pasien kelas 3 = 4 orang dalam 1 ruangan + 1 kamar mandi, antar pasien dipisahkan tirai sekat
Pasien kelas 2 = 3 orang dalam 1 ruangan + 1 kamar mandi, antar pasien dipisahkan tirai sekat
Pasien kelas 1 = 2 orang dalam 1 ruangan + 1 kamar mandi, antar pasien dipisahkan tirai dan sekat
Pasien VIP = 1 orang 1 kamar, ada tv, kulkas dispenser dan sofabed buat penunggu
Meski beda fasilitas dalam kamar, semua kelas ruangan sudah dilengkapi pendingin udara atau AC.
Pasien BPJS sendiri dibolehkan naik kelas 1 tingkat. Dijelaskan, secara aturan BPJS pasien kelas 1,2 dan 3 tadi tidak boleh naik kelas ke VIP, karena akan dianggap sebagai pasien umum. Namun, jika ada kebijakan khusus dari pihak manajemen bisa saja, namun pihak RS tak boleh menarik tambahan biaya.
Pasien yang boleh naik kelas VIP tadi jelas Nanda seperti BPJS kelas 1, pasien umum, pasien asuransi lainnya dan pasien khusus titipan. Misalnya keluarga karyawan, para ulama serta lainnya.
Baca juga: Bank Kalsel Penandatanganan PKS Jaminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan
Adapun tambahan biaya bagi pasien BPJS yang naik kelas satu tingkat maksimal tambahan biayanya hanya boleh 75 persen dari total klaim BPJS-nya.
“Untuk obat-obatan, semuanya memakai formularium nasional yang rata-rata obat generic. Apabila obat generik habis, kami pakaikan obat paten. Bagi pasien yang mau obat paten, bisa kami berikan dengan persetujuan pasien dan keluarga,”kata Nanda. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Kasus Narkoba Mendominasi, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi Minta Orangtua Awasi Anak |
![]() |
---|
Warga Rutan Barabai Kalsel Ikut Program Asimilasi, Dibaurkan di Lingkungan Sekitar |
![]() |
---|
Keluhkan Kondisi Jembatan Sungai Rangas Sering Ambles, Personel Polsek Labuan Amas Imbau Ini |
![]() |
---|
Siaga Bencana Alam di HST, TNI-Polri Bersama Pemerintah Daerah Gelar Pasukan |
![]() |
---|
Siswa SMA Negeri 6 Barabai HST Produksi Biodesel dari Limbah Minyak Jelantah |
![]() |
---|