BPJS Kesehatan

Sindiran Menkes Orang Kaya Berobat Gunakan BPJS Kesehatan, YLKI : Siapapun Berhak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyindir masyarakat tergolong kaya berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Editor: M.Risman Noor
zoom-inlihat foto Sindiran Menkes Orang Kaya Berobat Gunakan BPJS Kesehatan, YLKI : Siapapun Berhak
net
Budi Gunadi Sadikin menyindir orang kaya berobat gunakan BPJS Kesehatan.

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyindir masyarakat tergolong kaya berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam aturannya, memang tak ada pembatasan siapa saja yang boleh menggunakan BPJS kesehatan.

Namun Budi Gunadi Sadikin menyayangkan dana BPJS juga dinikmati orang super kaya.

Menteri  (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan curiga banyak pengeluaran klaim berobat yang nominalnya relatif besar justru datang dari peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan dari golongan masyarakat kaya seharusnya tidak bergantung banyak pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Baca juga: Diduga Aniaya Selebgram di Banjarmasin, Oknum Polisi Ini Ditahan di Patsus Bid Propam Polda Kalsel

Baca juga: Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional, Murid dan Guru SDN Basirih 10 Banjarmasin Lepas Sepatu

Sebagai gantinya, orang kaya seharusnya mengombinasikan iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk mengobati penyakit.

"Saya dengar, sering kali orang-orang yang dibayar besar (dari klaim BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan) itu banyaknya, mohon maaf kadang konglomerat, orang-orang ini juga (peserta dari orang kaya)," ucap Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes yang disiarkan secara virtual, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Untuk membuktikan kecurigaannya, Budi berjanji akan mengecek data 1.000 orang dengan tagihan biaya perawatan kesehatan BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan paling tinggi.

Setelah itu, ia akan mengukur kekayaan 1.000 orang itu melalui besaran volt ampere (VA) listrik yang dikonsumsi.

Menurutnya, jika peserta BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan tersebut memiliki besar VA di atas 6.600, maka ia tergolong ke dalam masyarakat yang mampu alias kaya.

"Saya sendiri nanti mau ngomong sama Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan), saya mau lihat 1.000 orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Baca juga: VIDEO NEWS UPDATE - Dimarahi Prajurit TNI Saat Tinjau Gempa Cianjur, Begini Curhat Tri Rismaharani

Sejatinya, jika merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 211 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU JKN), tak ada yang dilanggar dalam kasus orang kaya menggunakan layanan berobat gratis dari BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan.

Sah-sah saja apabila orang kaya ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan selama tercatat sebagai peserta dan rutin membayar premi atau iuran.

Sebagai asuransi kesehatan yang disediakan pemerintah, BPJS Kesehatan'> BPJS Kesehatan menganut sistem universal health coverage, di mana setiap penduduk yang menjadi peserta bisa mengakses layanan kesehatan.

" BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya," bunyi Pasal 3 UU JKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved