Berita Banjarmasin

Diduga Aniaya Selebgram di Banjarmasin, Oknum Polisi Ini Ditahan di Patsus Bid Propam Polda Kalsel

Oknum polisi yang terlibat penganiayaan terhadap selebgram di Banjarmasin telah ditahan di Patsus Bid Propam Polda Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta menjelaskan oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap selebgram di Banjarmasin telah ditahan di Tapsus Bid Propam Polda Kalsel, Jumat (25/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perihal dugaan penganiayaan oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda Kalsel terhadap selebgram di Banjarmasin, Farah Diba Rahmadi memasuki babak baru.

Terkini, oknum Polisi itu telah ditahan dan ditempatkan pada tempat khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel.

Oknum berpangkat Bripda itu juga sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalsel terkait dugaan yang penganiayaan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk Patsus (tempat khusus) lima hari," kata Kombes Djaka, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Selebgram di Banjarmasin Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Kapolda Kalsel Tegas Bakal Proses Pidana

Baca juga: Kasus Selebgram di Banjarmasin Jual Kosmetik Ilegal, Penyidik Sebut Belum Ada Pihak Lain Terlibat

Untuk diketahui, istilah penempatan khusus (Patsus) merupakan tempat untuk mengamankan anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Penempatan di Patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran baik etik maupun disiplin dapat lebih optimal.

Anggota yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran bisa ditempatkan di Patsus hingga 30 hari.

Penanganan oleh Bid Propam Polda Kalsel Ini adalah bagian dari tindaklanjut atas atensi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang disampaikan sehari sebelumnya.

Kapolda Kalsel menegaskan, akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor baik yang disampaikan ke Bid Propam Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.

"Kami akan cek. Kalau di Propam kita akan lihat, kalau jatuhnya disiplin akan diproses secara disiplin, kalau etik akan diproses etik. Kalau ada pidananya, kita akan proses pidana," tegas Kapolda Kalsel, Kamis (24/11/2022) ketika ditemui Banjarmasinpost.co.id di Mako Polda Kalsel.

Diberitakan sebelumnya, saksi pelapor yakni Farah mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM itu.

Ini diceritakannya melalui unggahannya di akun media sosial Instagram @farahdibarealaccount pada Tanggal 21 November 2022.

Baca juga: Pengakuan Pembobol Kafe Milik Selebgram di Banjarmasin, Sang Barista Ngaku Terlilit Hutang

Diakui Farah, oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri. 

Dalam unggahan yang sama, Ia juga menunjukkan foto tangan dan kakinya dihiasi sejumlah luka memar.

Melalui media sosial itu pula, perempuan pemilik akun dengan 107 ribu pengikut ini memyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh Kepolisian. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved