Narkoba di Kalbar
Digerebek Polisi di Rumah, Perempuan 20 Tahun di Singkawang Kalbar Terbukti Simpan Sabu
VS (20) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang. karena mengedarkan narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, SINGKAWANG - VS kini harus menyusul suaminya yang telah lebih dulu menjalani tahanan di Lapas Singkawang.
Perempuan Berusia 20 tahun ini ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang. karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sosok VS selama ini diketahui merupakan seorang bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Kota Singkawang.
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menyebut VS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, Singkawang pada 10 November 2022 lalu.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar, Sopir Ini Disergap di Rumah Kontrakan di Banjar, Polisi Amankan 39 Paket Sabu
Baca juga: Diciduk Saat Keluar Gang, Residivis di Bontang Kaltim Terbukti Bawa Tiga Paket Sabu
"Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 8,41 gram," terang Kompol Raden Real dalam konferensi pers, Senin 28 November 2022.
Kompol Raden mengaku bahwa pergerakan VS itu sudah lama diendus polisi.
Menurut hasil interogasi, VS mendapatkan paket berisikan sabu dari pengedar lainnya dengan cara dilempar ke rumahnya.
Baca juga: Diciduk Jual Narkoba, Perempuan 41 Tahun di Penajam Paser Utara Kaltim Akui Sabu Milik Suami
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh VS.
Sedangkan VS kini sudah ditahan dengan barang bukti yang diamankan polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Jadi Bandar Sabu di Singkawang, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi