Narkoba di Kalsel
Nyambi Jadi Pengedar, Sopir Ini Disergap di Rumah Kontrakan di Banjar, Polisi Amankan 39 Paket Sabu
sopir berinisial AH (33) yang nyambi jadi pengedar disergap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan Pemajatan Gambut
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Keburu disergap Polisi, sopir berinisial AH (33) yang nyambi jadi pengedar gagal edarkan 31 paket narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
AH disergap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di satu rumah Jalan Pemajatan, Gambut Barat, Gambut, Banjar, Kalsel, Selasa (15/11/2022).
"Saat ditangkap itu posisi di kontrakannya," kata Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (18/11/2022).
Penyergapan terhadap AH sukses dilakukan petugas berkat informasi yang diterima dari masyarakat mencurigai AH sering melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Diringkus di Penginapan Jalan Kasturi, Pria di Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Empat Paket Sabu
Baca juga: Rumahnya Digerebek Polisi, Pria di Bontang Kaltim Ini Buang Paket Sabu ke Rumah Tetangga
Baca juga: Pelaku Berdalih Dihipnotis Saat Meracik Ekstasi, Polsekta Banjarmasin Barat Juga Amankan Sabu
Saat melakukan penggeledahan di kontrakan yang dihuni AH, petugas berhasil menemukan 39 paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lantai ruang tamu rumah tersebut.
"39 paket sabu itu total beratnya 44,65 gram dan berat bersih sabunya 36,96 gram," terang AKBP Meilki.
Tak cuma sabu, petugas juga menemukan sederet benda lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Beberapa di antaranya, 4 batang sendok plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital dan 2 unit ponsel.
Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan barang haram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Rumah Pasutri di Tabalong Kalsel Digerebek, Suami Kabur Dengar Teriakan Istri
Karena nekat berurusan dengan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)