Narkoba di Kalsel
Diringkus di Penginapan Jalan Kasturi, Pria di Banjarbaru Ini Terbukti Simpan Empat Paket Sabu
Sugianto alias Ableh (47), warga Landasan Ulin, Banjarbaru diringkus personel Polsek Lianganggang di penginapan Jalan Kasturi dan barbuk 4 paket sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Lagi-lagi jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diungkap oleh Personel Polsek Liang Anggang.
Terbaru polisi mengamankan seorang pelaku bernama Sugianto alias Ableh (47), warga Landasan Ulin, Banjarbaru.
Ableh dibekuk saat berada di penginapan, Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin.
Saat digerebek Ableh tak berkutik, karena terbukti memiliki sabu dalam tas miliknya, berjumlah empat paket serbuk putih siap, edar dengan berat bersih 1,06 gram.
Baca juga: Simpan Sabu, Pria Banjarmasin ini Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Liang Anggang
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dua Tersangka Pemilik Sabu Diamankan BNNK Balangan
Kemudian langsung saja Ableh beserta barang bukti diamankan polisi ke Mapolres Banjarbaru.
Berselang beberapa hari kemudian, polisi kembali mengamankan pelaku Irwan Hermanto alias Iwan.
Pria berusia 47 tahun tersebut merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan pengembangan ungkapan kasus sebelumnya," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin, Rabu (16/11/2022).

Lanjut Tajudin menjelaskan, dari tangan pelaku Iwan polisi juga menemukan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar beserta alat hisap.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Rumah Pasutri di Tabalong Kalsel Digerebek, Suami Kabur Dengar Teriakan Istri
Atas perbuatannya tersebut kini keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)