Narkoba di Kalsel
Simpan Sabu, Pria Banjarmasin ini Diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Liang Anggang
Seorang pria Banjarmasin diringkus personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang Pria Banjarmasin diringkus personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pria bernama Jauhari alias Jau (41) diamankan oleh Personel Polres Banjarbaru ketika sedang berada di Jalan Ahmad Yani Km 18, tepatnya di seberang Perumahan Kota Citra Graha, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.
Dijelaskan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari laporan masyarakat.
"Dari informasi yang kami terima, ciri-ciri pelaku sesuai, sehingga tidak sulit kami untuk melakukan penangkapan," katanya.
Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Rumah Pasutri di Tabalong Kalsel Digerebek, Suami Kabur Dengar Teriakan Istri
Baca juga: Digerebek Saat Asyik Tidur, Pria di Tanbu Kalsel Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Dua Kurir Sabu Diciduk di Jalan Zafri Zamzam Banjarmasin, Berencana Antar Narkoba ke Banjarbaru
Bersamaan dengan pelaku, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram.
"Barang bukti narkoba itu disimpan pelaku dalam bungkus plastik klip," ujar Tajudin, Selasa (15/11/2022).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Banjarbaru, guna proses lebih lanjut," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)