Narkoba di Kalsel
Diduga Edarkan Sabu, Rumah Pasutri di Tabalong Kalsel Digerebek, Suami Kabur Dengar Teriakan Istri
Penggerebekan rumah pasangan suami isteri (pasutri) diduga terlibat peredaran sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong,
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penggerebekan rumah pasangan suami isteri (pasutri) diduga terlibat peredaran sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (11/11/2022) sore.
Rumah pasutri yang digerebek polisi ini berada di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada penggerebekan ini, petugas hanya bisa mengamankan sang isteri, NR (45), sementara sang suami AR (50) berhasil kabur.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 21 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (13/11/2022), membenarkan, adanya penggerebakan tersebut.
Baca juga: Bawa 24,78 Gram Sabu, Pasangan di Banjarmasin Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Baca juga: Warga Bawa 3 Paket Sabu di Kota Reden Hulu Diamankan Satnarkoba Polres HSU Kalsel
Baca juga: Digerebek Saat Asyik Tidur, Pria di Tanbu Kalsel Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi
Menurutnya, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Setelah melakukan pendalaman, lalu Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan tindak lanjut dengan mendatangi rumah yang dimaksud.
"Petugas kemudian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika tersebut di Desa Lano kecamatan Jaro,Tabalong," tambahnya
Saat dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melihat perempuan yang tidak lain adalah pelaku NR, isteri dari AR.
Sebelum bisa diamankan pelaku NR terlihat petugas ada membuang sebuah plastik hitam ke semak-semak.
Pada saat bersamaan, pelaku NR juga berteriak sehingga suaminya, AR, berhasil lolos melarikan diri dari sergapan petugas.
Sementara itu, plastik hitam yang dibuang pelaku NR kemudian diperiksa petugas dan isinya berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih 0,98 gram.
"Suami pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran Polisi dan pelaku NR sudah diamankan dipl Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Yudha.
Untuk barang bukti yang disita, berupa 1 bungkus plastik klipberisi 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 0,36 gram.
Ada lagi, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket sabu - sabu dengan berat bersih total 0,37 gram, 10 paket sabu - sabu dengan berat bersih total 0,35 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tersangka-NR-45-bersama-barang-bukti-paket-sabu.jpg)