Narkoba di Kalsel

Diduga Edarkan Sabu, Rumah Pasutri di Tabalong Kalsel Digerebek, Suami Kabur Dengar Teriakan Istri

Penggerebekan rumah pasangan suami isteri (pasutri) diduga terlibat peredaran sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong,

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Tersangka NR (45) bersama barang bukti paket sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong saat digerebek rumahnya, Minggu (13/11/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Penggerebekan rumah pasangan suami isteri (pasutri) diduga terlibat peredaran sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (11/11/2022) sore.

Rumah pasutri yang digerebek polisi ini berada di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada penggerebekan ini, petugas hanya bisa mengamankan sang isteri, NR (45), sementara sang suami AR (50) berhasil kabur.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 21 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,98 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (13/11/2022), membenarkan, adanya penggerebakan tersebut.

Baca juga: Bawa 24,78 Gram Sabu, Pasangan di Banjarmasin Ini Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca juga: Warga Bawa 3 Paket Sabu di Kota Reden Hulu Diamankan Satnarkoba Polres HSU Kalsel

Baca juga: Digerebek Saat Asyik Tidur, Pria di Tanbu Kalsel Terbukti Simpan Sabu dan Ekstasi  

Menurutnya, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lano, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Setelah melakukan pendalaman, lalu Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan tindak lanjut dengan mendatangi rumah yang dimaksud.

"Petugas kemudian mendatangi diduga rumah pengedar narkotika tersebut di Desa Lano kecamatan Jaro,Tabalong," tambahnya 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melihat perempuan yang tidak lain adalah pelaku NR, isteri dari AR.

Sebelum bisa diamankan pelaku NR terlihat petugas ada  membuang sebuah plastik hitam ke semak-semak.

Pada saat bersamaan, pelaku NR juga berteriak sehingga suaminya, AR, berhasil lolos melarikan diri dari sergapan petugas.

Sementara itu, plastik hitam yang dibuang pelaku NR kemudian diperiksa petugas dan isinya berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 2  paket dengan berat bersih 0,98 gram.

"Suami pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran Polisi dan pelaku NR sudah diamankan dipl Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Yudha.

Untuk barang bukti yang disita, berupa 1 bungkus plastik klipberisi 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih total 0,36 gram.

Ada lagi, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket  sabu - sabu dengan berat bersih total 0,37 gram, 10 paket  sabu - sabu dengan berat bersih total 0,35 gram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved