Mayat Bayi Disimpan 3 Tahun
Pasutri di Korsel Simpan Mayat Bayi di Kontainer Selama 3 Tahun, Polisi Berusaha Ungkap Motifnya
Pasangan suami istri Korea Selatan menyimpan mayat bayi anaknya selama 3 tahun dalam kontainer plastik.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan suami istri Korea Selatan menyimpan mayat bayi anaknya selama 3 tahun dalam kontainer plastik.
Polisi sudah mengamankan pasangan tersebut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai motif menyimpan mayat bayi tersebut.
Mayat bayi tersimpan dalam kotak kimchi selama tiga tahun.
Mayat bayi disimpan di dalam kontainer plastik berukuran 35x24x17 cm.
Baca juga: Penipuan di Kalsel, Berkedok Arisan Online, Perempuan di Tabalong Embat Rp 173 Juta dari Korban
Baca juga: NEWS VIDEO Satpol PP Banjarmasin Gelar Razia ASN yang Keluyuran di Jam Kerja
Dilansir Independent, polisi di Pocheon, Provinsi Gyeonggi, kini sedang menyelidiki pasangan itu.
Bayi pasangan itu berusia 15 bulan saat ia meninggal meninggal 3 tahun lalu.
Outlet berita The Korea Herald melaporkan sang ibu, yang berusia 34 tahun, diduga menelantarkan sang bayi di rumah.
Sementara itu sang ayah, 29 tahun, berada di penjara.
Setelah bayinya meninggal, sang ibu diduga tetap menyimpan bayinya di rumah.
Ketika sang ayah sudah keluar dari penjara, ia memindahkan mayat bayinya ke rumah orang tua suaminya.
Sang ayah diduga memasukkan mayat bayinya ke kontainer plastik untuk menyimpan kimchi.
Kotak itu kemudian diletakkan di atap rumah orang tuanya.
Tidak diketahui mengapa sang ayah dipenjara saat itu.
Identitas pasangan itu juga tidak diungkap ke publik oleh pejabat.
Polisi menemukan bayi itu tidak terdaftar di daftar prasekolah mana pun.
Bayi itu juga belum menerima pemeriksaan dokter.
Baca juga: Narkoba di Kalsel - Dua Kurir Narkoba Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan
Di Korea Selatan, orang tua harus mendaftarkan bayi mereka ke sekolah sesegera mungkin agar bisa mendapatkan kursi di sekolah yang diinginkan.
Sebab, sistem penerimaan sekolah di Korea Selatan terbilang cukup ketat.
Otoritas kota melaporkan sang ibu menghilang pada 27 Oktober setelah gagal menghubunginya.
Tetapi tiga hari kemudian atau pada tanggal 30 Oktober, polisi menahan sang ibu karena dicurigai melanggar undang-undang kesejahteraan anak.
Selama interogasi polisi, ibu itu membantah anaknya meninggal.
Ia mengaku menelantarkan bayinya di jalan.
Namun dalam interogasi selanjutnya, polisi menyebut ibu itu mengaku menyembunyikan jasad bayinya bersama suaminya.
Polisi menduga bayi itu meninggal saat ayahnya berada di penjara.
Baca juga: Diciduk Jual Narkoba, Perempuan 41 Tahun di Penajam Paser Utara Kaltim Akui Sabu Milik Suami
Sang ayah kemudian ditangkap oleh polisi pada 16 November, dua hari setelah petugas menemukan bayinya di dalam kontainer, kata laporan Herald.
Polisi masih menyelidiki bagaimana bayi itu meninggal.
Petugas juga akan mengevaluasi kemungkinan motif orang tuanya.
Jika terbukti bersalah melakukan kejahatan anak yang fatal, orang tua dapat dihukum dengan hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup dengan kerja paksa.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Sumber : tribunnews.com