Berita Banjarmasin

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Jam Tangan Rp 1,95 Miliar untuk Pembayaran Utang

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu Mardani Maming menerima suap atau gratifikasi karena jasanya meneken SK Bupati Tanbu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming hadir secara virtual dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

Namun, Ia tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.

Baca juga: Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan Anggota DPR RI Sosialisasi ke Pemilih Disabilitas

Sedangkan saksi Andy menyampaikan, terkait transaksi tersebut Ia hanya berkomunikasi dengan saksi Zainuddin tanpa pernah mengenal terdakwa maupun Henry Soetio.

Ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan saksi, terdakwa menyebut, bahwa transaksi pembelian jam tangan Rp 1,95 miliar yang dibayar oleh Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran utang Henry kepadanya.

Dalam dakwaan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Selesai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (8/12/2022).

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved