Berita Banjarmasin
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Jam Tangan Rp 1,95 Miliar untuk Pembayaran Utang
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu Mardani Maming menerima suap atau gratifikasi karena jasanya meneken SK Bupati Tanbu
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Namun, Ia tak mengetahui apakah dua jam tangan itu digunakan sendiri oleh Henry atau diberikan ke pihak lain.
Baca juga: Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu dan Anggota DPR RI Sosialisasi ke Pemilih Disabilitas
Sedangkan saksi Andy menyampaikan, terkait transaksi tersebut Ia hanya berkomunikasi dengan saksi Zainuddin tanpa pernah mengenal terdakwa maupun Henry Soetio.
Ketika diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan saksi, terdakwa menyebut, bahwa transaksi pembelian jam tangan Rp 1,95 miliar yang dibayar oleh Henry memang dimaksudkan sebagai pembayaran utang Henry kepadanya.
Dalam dakwaan perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Bupati Tanbu dua periode ini telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Selesai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (8/12/2022).
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)