Religi

Makna Jodoh dalam Alquran, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Cari yang Baik

Ustadz Abdul Somad terangkan soal makna jodoh dalam Alquran. Simak penjelasan pendakwah yang biasa disapa UAS ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture kanal youtube Kun Ma Alloh
Ustadz Abdul Somad . Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad soal jodoh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan makna jodoh dalam Alquran.

Di dalam firman Allah telah digambarkan terkait jodoh, Ustadz Abdul Somad pun jabarkan syarat dua orang yang akan menjadi Jodoh.

Sehingga Ustadz Abdul Somad mengimbau agar tidak keliru menafsirkan penjelasan terkait Jodoh yang ada di Alquran.

Ustadz Abdul Somad diundang untuk membahas sejumlah pertanyaan dari warganet di youtube Daniel Mananta.

Salah satunya mengenai Jodoh, yakni tanggapan Ustadz Abdul Somad mengenai ayat Alquran Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik berlaku sebaliknya.

"Laki-laki yang baik untuk wanita yang baik, lalu orang baca ayat ini dan terjemahannya, dan merasa diri sudah baik mengapa pasangannya tidak kemudian menganggap Alquran tak benar, itulah pentingnya baca tafsir," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Daniel Mananta Network.

Baca juga: Mendekatkan Diri Kepada Allah Tak Mudah, Ustadz Abdul Somad Ingatkan Iman dan Sabar

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul  Bidh Desember 2022, Ustadz Abdul Somad : Bisa Menghapus Dosa-dosa

UAS lanjut menceritakan kronolig turunnya Surah An-Nur ayat 26 tersebut.

Surat An-Nur Ayat 26

ٱلْخَبِيثَٰتُ لِلْخَبِيثِينَ وَٱلْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَٰتِ ۖ وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ ۖ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Al-khabīṡātu lil-khabīṡīna wal-khabīṡụna lil-khabīṡāt, waṭ-ṭayyibātu liṭ-ṭayyibīna waṭ-ṭayyibụna liṭ-ṭayyibāt, ulā`ika mubarra`ụna mimmā yaqụlụn, lahum magfiratuw wa rizqung karīm

Artinya: Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

"Ketika Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya pindah dari Mekkah ke Madinah, ada salah seorang sahabat yang ingin menikah dengan wanita tunasusila (WTS), maka turunlah ayat ini, Nabi SAW menasihati kepada sahabatnya yang ingin menikah agar mencari wanita yang baik," paparnya.

Ustadz Abdul Somad menambahkan sebaiknya tidak menikahi wanita demikian yang belum taubat, namun apabila wanita itu bertaubat, memperbaiki imannya, sudah beramal shaleh, semua perbuatan dosanya di masa lalu sudah diganti Allah dengan kasih sayang dan kebaikan.

Jadi kronologis atau tafsir ayat tersebut adalah jika merasa diri baik carilah pasangan yang baik pula, karena akan melahirkan anak-anak yang diharapkan akan baik pula.

"Lalu orang yang tidak baik bagaimana? Orang yang tidak baik diselamatkan dengan dakwah," terang Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Cara Berkah dalam Mencari Nafkah, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Baca juga: Derajat Diangkat Allah Sebab Amalan Ini, Buya Yahya Imbau Ramaikan Masjid

Berasal dari Bahasa Arab, makna dakwah adalah mengajak makan, sebab itu, bagi yang berdakwah biasanya mengajak orang-orang untuk kebaikan secara lemah lembut tanpa paksaan bak mengajak makan.

Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. M Syukron Maksum, dijelaskan mengenai hukum serta rukun dalam pernikahan dilansir via Tribunnews.com:

Tonton Videonya

1. Hukum nikah

Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah.

Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:

A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah

B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.

C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga

D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga

E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik

2. Rukun Nikah

Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:

A. Adanya calon suami

Syarat-syarat calon suami di antaranya:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Tidak karena terpaksa;

- Bukan muhrim dengan calon istri;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

B. Adanya calon istri

Syarat-syarat calon istri di antaranya:

- Beragama Islam;

- Perempuan sejati;

- Bukan muhrim dengan calon suami;

- Tidak sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

C. Adanya Wali

Syarat-syarat untuk menjadi wali, di antaranya:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Sudah baligh atau dewasa;

- Berakal sehat;

- Tidak sedang haji atau umrah;

- Tidak sedang dicabut hak perwaliannya;

- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.

D. Adanya dua orang saksi

Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Minimal dua orang;

- Berakal sehat;

- Merdeka;

- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;

- Orang yang adil.

E. Adanya Ijab dan Kabul

Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:

- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;

- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;

- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;

- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;

- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;

- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved