Selebrita
Babak Baru Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula, Polisi Naikkan Status
kabar terbaru kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta meningkatkan status.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ini kabar terbaru kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Ternyata, Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta meningkatkan status kasus laporan prank KDRT itu.
Jika sebelumnya status kasus prank KDRT itu penyelidikan, kini menjadi penyidikan.
Artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang menyeret nama Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Nurman mengatakan keputusan penyidik meningkatkan status kasus itu setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Nasib Rayyanza Jadi Anak Raffi Ahmad-Nagita, Sepatu Rusak Cipung Viral
Baca juga: Tubuh Arya Saloka Kala Bareng Amanda Manopo Disorot, Mas Al Ikatan Cinta Ginuk-ginuk Lagi
"Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sore.
Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-4, Baim Wong Tulis Pesan Romantis Sebut Paula Masih Malu-malu
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.
Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.