Berita Batola
Terjerat Kasus Narkoba, Seorang Polisi di Batola Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Dalam upacara PTDH di Mapolres Batola MF tidak dihadirkan secara langsung, karena telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Akibat terjerat kasus narkoba, MF polisi berpangkat Aipda di jajaran Polres Barito Kuala dipecat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) MF disampaikan oleh Kapolres AKBP Diaz Sasongko pada upacara kemarin, Selasa (6/12/2022).
PTDH terhadap polisi yang terakhir bertugas di Polsek Tamban ini dilakukan berdasarkan Skep PTDH Nomor: Kep/247/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Kapolda Kalimantan Selatan.
Dalam upacara PTDH, MF tidak dihadirkan secara langsung, karena telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
"Keputusan pemecatan dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan," papar Kapolres.
Baca juga: Mencari Ikan di Samping Rumah Pakai alat Setrum, Warga di Alalak Batola Tewas Tersengat Listrik
Baca juga: Dicegat Polisi di Jalan Desa Sungai Taras Dalam Batola, Dua Pemuda Ini Terbukti Bawa Dua Paket Sabu
Diaz pun mengatakan, ini merupakan bagian dari reward dan punishment.
Keberhasilan mencetak prestasi kinerja akan memperoleh reward, sebaliknya pelanggaran juga berbuah hukuman.
Sementara itu, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, MF terbukti atas kepemilikan 438,31 gram sabu dan 2 butir dan seperempat butir ekstasi.
Menilik kronologis kejadian, MF sdiamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam penggerebekan 12 Oktober 2020 lalu di rumah, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Saat digrebek, petugas juga mengamankan beberapa pelaku lain dan terbukti turut mengkonsumsi, berdasarkan pemeriksaan.
Dalam sidang putusan yang digelar 10 Juni 2021 lalu, MF dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
"Kami berharap kejadian itu menjadi pelajaran untuk semua anggota Polres Batola agar tidak main-main dengan narkoba. Tak pandang polisi atau masyarakat umum, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Diaz Sasongko.
Ia pun berpesan, kepada masyarakat yang mengetahui keterlibatan anggota Polres Batola dengan narkoba, dipersilakan langsung memberikan informasi.
"Tentunya informasi yang disampaikan harus akurat agar tidak menjadi fitnah," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)