Berita Tanbu
UMK Tanbu 2023 Disepakati, Angkanya Naik dari 2022
Disnakertrans Tanahbumbu bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati UMK Tanbu 2023 sebesar Rpo 3,1 juta
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.ID.ID, BATULICIN - Setelah penetapan UMP Kalsel 2023, kini giliran Upah Minum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati di tingkat Kabupaten. Begitupula di Kabupaten Tanahbumbu.
Disnakertrans Tanahbumbu bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati UMK Tanbu 2023.
Kesepakatan UMK Tanbu 2023 ini disampaikan Kepala Disnakertrans Tanahbumbu, M Avian Noor, Rabu (7/12/2022).
"Kesepakatan UMK Tanahbumbu setelah dibahas bersama di tingkat kabupaten, hasilnya sudah ditandatangani pa Bupati, " terang Avian Noor.
Baca juga: Tidak Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru 2023 Ikuti UMP Kalsel
Baca juga: Angka UMP Kalsel Telah Ditetapkan, UMK Tapin 2023 Segera Diumumkan Disnaker
Baca juga: Rapat Penentuan UMK Tabalong 2023 Telah Dilakukan, Kadisnaker Sebut Lebih Tinggi dari UMP Kalsel
Selanjutnya, tambah Avian, rekomendasi yang ditandatangani Bupati disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan. Setelah itu, akan ditetapkan Gubernur Kalsel melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Ia menyebut, untuk angka UMK Tanbu 2023 disepekati mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 3.151.028.26. Angka ini naik dibanding UMK Tanbu 2022 yang berada di angka Rp 2.916.894,94.
"Jadi di 2023 ini ada kenaikan UMK sekitar 8,03 persen dibandingkan di 2022 lalu, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)