Berita Tanbu

UMK Tanbu 2023 Disepakati, Angkanya Naik dari 2022

Disnakertrans Tanahbumbu bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati UMK Tanbu 2023 sebesar Rpo 3,1 juta

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
DISNAKERTRANS KABUPATEN TANAH BUMBU
Pertemuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanah Bumbu (Tanbu) untuk tahun 2023. 

BANJARMASINPOST.ID.ID, BATULICIN - Setelah penetapan UMP Kalsel 2023, kini giliran Upah Minum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati  di tingkat Kabupaten. Begitupula di Kabupaten Tanahbumbu.

Disnakertrans Tanahbumbu bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya, telah menyepakati UMK Tanbu 2023.

Kesepakatan UMK Tanbu 2023 ini disampaikan Kepala Disnakertrans Tanahbumbu, M Avian Noor, Rabu (7/12/2022).

"Kesepakatan  UMK Tanahbumbu setelah dibahas bersama di tingkat kabupaten, hasilnya sudah ditandatangani pa Bupati, " terang Avian Noor. 

Baca juga: Tidak Punya Dewan Pengupahan, UMK Banjarbaru 2023 Ikuti UMP Kalsel

Baca juga: Angka UMP Kalsel Telah Ditetapkan, UMK Tapin 2023 Segera Diumumkan Disnaker

Baca juga: Rapat Penentuan UMK Tabalong 2023 Telah Dilakukan, Kadisnaker Sebut Lebih Tinggi dari UMP Kalsel

Selanjutnya, tambah Avian, rekomendasi yang ditandatangani Bupati  disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan. Setelah itu, akan ditetapkan Gubernur Kalsel melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. 

Ia menyebut, untuk angka UMK Tanbu 2023 disepekati mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 3.151.028.26. Angka ini naik dibanding UMK Tanbu 2022 yang  berada di angka Rp 2.916.894,94.

"Jadi di 2023 ini ada kenaikan UMK sekitar 8,03 persen dibandingkan di 2022 lalu, " katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat) 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved