Korupsi di Kalsel

Bersaksi di Persidangan Mardani H Maming, Adik Mantan Wabup Tanbu Ini Mengaku Ditipu Terdakwa

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan saksi bernama Tajerian Noor

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Tajerian Noor saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Mardani H Maming, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2022). Tajerian Noor adalah adik Sudian Noor, mantan Wakil Bupati pendamping Mardani periode 2016-2018. 

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi 

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Selesai memeriksa para saksi, Majelis Hakim menunda sidang untuk kembali dilanjutkan pada Kamis (15/12/2022).

Rencananya, ada tiga saksi ahli yang nanti dihadirkan. Seperti ahli pidana, ahli korporasi dan kontrak, serta ahli pertambangan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved