Korupsi di Kalsel
Didakwa Terima Suap Rp 118 Miliar, Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Tak Ajukan Eksepsi
Mardani didakwa menerima gratifikasi atau suap total Rp 118 miliar lebih dalam kurun waktu Tahun 2014 hingga 2020 tak mengajukan eksepsi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dakwaan terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi, Mantan Bupati Tanah Bumbu yakni Mardani H Maming selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK selama kurang lebih satu jam.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Mardani didakwa menerima gratifikasi atau suap total Rp 118 miliar lebih dalam kurun waktu Tahun 2014 hingga 2020 dari Mantan Direktur salah satu perusahaan pertambangan di Batulicin, Tanbu, Kalsel.
Atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum KPK termasuk Budhi Sarumpaet itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Qodir menyatakan takkan mengajukan eksepsi.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Koleksi Jam Tangan Richard Mille Harga Miliaran
Baca juga: Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Perkara Suap, Mardani H Maming Didampingi 18 Penasihat Hukum
Baca juga: Batal Dipindah ke Banjarmasin, Mardani H Maming Tetap Ditahan di Pomdam Jaya Jakarta
Dimana dalam perkara ini, Tim Penasihat Hukum terdiri dari para advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pusat, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) hingga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami sudah mendengarkan dakwaan, kami menilai tidak perlu membuat eksepsi. Kami ingin cepat saja ke pembuktian pemeriksaan saksi," kata Abdul Qodir.
Karena sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, Ia berharap masyarakat bisa terus memonitor dan memantau seluruh rangkaian persidangan tersebut.
"Terutama nanti di pembuktian ada saksi-saksi, tolong terus dipantau supaya sidang ini bisa berjalan bebas, adil dan imparsial," kata Abdul Qodir.
Karena tak ada eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, maka Majelis Hakim mengagendakan pelaksanaan sidang selanjutnya digelar pada Kamis (17/11/2022).
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet, penahanan terdakwa Mardani H Maming masih akan tetap dilakukan di Rutan KPK yakni pada Pomdam Jaya Guntur di Jakarta.
Baca juga: Ketua PN Banjarmasin Tunjuk 5 Hakim Sekaligus untuk Adili Mantan Bupati Tanbu Mardani
"Lokasi penahanan kami sudah koordinasi dengan Lapas di Banjarmasin ternyata mereka belum bisa mengizinkan terdakwa hadir langsung di ruang sidang," kata Budhi.
Menilai fasilitas penunjang persidangan daring di Gedung KPK lebih lengkap dibanding di Lapas Banjarmasin, karena itu penahanan terdakwa kata dia tetap dilakukan di Jakarta. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
mantan Bupati Tanbu
Terima Suap
Mardani H Maming
Korupsi di Kalsel
Gratifikasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kejari Banjarmasin Selidiki Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Loksado akan Dilimpahkan Kejari HSS ke PN Tipikor Banjarmasin |
![]() |
---|
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Barito Kuala Tersandung Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Sebut Tak Tahu Pengalihan IUP Dilarang |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan |
![]() |
---|