Berita Tabalong

Restorative Justice Dikabulkan, Tersangka Lakalantas Korban Meninggal di Tabalong Sujud Syukur

Sujud syukur langsung dilakukan, Abdul Rahman alias Abdul (32), begitu mendengar  telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Abdul Rahman alias Abdul (32), langsung sujud syukur begitu mendengar dirinya telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum lewat restorative justice, Kamis (8/12/2022) sore, di aula Kejari Tabalong. 

Selain itu keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.

Tersangka juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama dengan orang tua korban.

Pertimbangan lainnya, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia 8 bulan yang sedang sakit menderita down syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.

Diketahui, kasus lakalantas yang dialami tersangka terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 16.45 Wita,

Berawal ketika tersangka sedang mengemudikan mobil merk Toyota Avanza warna putih DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga:  12 Pria di Tapin Diamankan Gegara Sajam, Kapolres : Ada Ruang Restorative Justice Dengan Syarat Ini

Kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan tersangka melihat korban bocah laki-laki berusia 7 tahun, sedang berjalan di pinggir jalan.

Namun ketika tersangka melintas, korban langsung menyeberang jalan dan lakalantas tak bisa terhindarkan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved