Umar Patek Bebas
Terpidana Kasus Bom Bali 1 Bebas, Umar Patek Dapat Rekomendasi Densus 88
Terpidana kasus Bom Bali 1, Umar Patek bebas menghirup udara bebas. Umar Patek telah menjalani dua pertiga hukuman dan mendapat hak bebas bersyarat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Terpidana kasus Bom Bali 1, Umar Patek bebas menghirup udara bebas. Umar Patek telah menjalani dua pertiga hukuman dan mendapat hak bebas bersyarat.
Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas dari penjara terhitung pada hari ini Kamis 7 Desember 2022.
Bebasnya Umar Patek tak lepas pula rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
Walaupun bebas bersyarakat, Umar Patek harus terus menjalani program bimbingan apda Bapas Surabaya hingga 29 April 2030.
Baca juga: Kobaran Api Gegerkan Warga Desa Kinarum Tabalong, Rumah Penyandang Disabilitas Ini Hangus Terbakar
Baca juga: Berakhir Damai, Kasus Pencurian Mobil Brio Kuning di Kertakhanya Kabupaten Banjar Tak Diteruskan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, sang mantan teroris Umar Patek saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarakat," kata Rika, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Rija menjelaskan, jika Umar Patek melakukan pelanggaran selama status bebas bersyaratnya masih berlaku, maka ia dipastikan akan kembali diadili.
Rika mengatakan, bebas bersyarat merupakan hak yang diberikan Ditjen Pas kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substanti.
Di antara syarat itu adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
Indikator itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Sumber : TribunLombok.com