Berita HST

Pemkab HST Tak Berikan TPP ke Guru PPPK, Status Fiskal Terendah se Kalsel Jadi Alasan

Disdik HST tak menganggarkan tunjangan Penambangan penghasilan (TPP) bagi guru berstatus PPPK di Kabupaten HST

Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Ilustrasi-Para CPNS dan PPPK Guru lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin saat menerima SK pengangkatan, Jumat (8/4/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dinas Pendidikan tak menganggarkan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi guru berstatus PPPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)  .

Alasannya, terkait ketidakmampuan keuangan daerah. Sementara dana alokasi umum dari pemerintah pusat hanya untuk gaji.

“Perlu diketahui saat ini saat Rakoor dengan Kementerian keuangan di Jawa Tengah, status fiscal Kabupaten terendah se Kalsel. Karena HST tak punya sumber pendapatan instan seperti pertambangan seperti daerah lain, dan tetap komitmen menjaga lingkungan,”kata Plt Kadisdik M Anhar dikonfirmasi Jumat (9/12/2022).

Meski demikian, Pemkab HST kata Anhar telah memperjuangkan formasi PPPK setiap tahunnya.  Termasuk tahun 2022 ini, dimana formasi guru cukup banyak.

“Kami mengimbau kepada para guru PPPK tetap semangat. Pemkab HST tetap mengupayakan di tahun-tahun mendatang jika keuangan daerah sudah membaik, bisa dianggarkan,”katanya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Usulkan 384 Orang untuk Formasi Guru PPPK 2022

Baca juga: Ribuan Guru PPPK di Kalsel Sejak April Belum Digaji, Begini Penjelasan Disdik Kalsel

Ditambahkan, untuk PPPK yang diangkat pada 2021 lalu, diberikan TPP, karena saat itu jumlahnya tidak banyak, yaitu antara 4 dan lima orang. Namun, pada 2022 juga tak diberikan lagi.

Adapun TPP saat itu sama dengan tunjangan guru PNS. Meski PPPK  di tahun 2022 ini tak mendapat TPP,  menurut Anhar secara penggajian mereka lebih besar dari PNS dan CPNS.

Jika CPNS golongan 3 selama satu tahun menerima gaji hanya 80 persen, PPPK langsung menerima full, dikisaran Rp 4 jutaan jika ditotal dengan tunjangan istri dan dua anak.

Dijelaskan pemberian tunjangan, tiap daerah memang berbeda, karena prinsipnya adalah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Termasuk, sebut Anhar tunjangan PNS di HST, akan berbeda dengan daerah lain di Kalsel.

Baca juga: Kabar Sebagian Guru PPPK Ditempatkan di Luar Provinsi, Disdikbud Kalsel Sebut Masih Memerlukan

Mengenai tidak adanya TPP untuk 2022, sudah dijelaskan melalui Peraturan Bupati dan disebarkan ke seluruh PPPK di HST.

“Jadi tunggu saja kebijakan berikutnya, jika keuangan daerah sudah meningkat, mungkin bisa  dianggarkan kembali. Pesan kami tetap semangat dan bekerja dengan ikhlas,”pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)  

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved