Berita Banjarmasin

Berpegang Data BPS, Disnakertrans Klaim Sepanjang 2022 Badai PHK Tak Terjadi di Kalsel

Disnakertrans Kalsel mengkalim badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diklaim tak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sepanjang tahun 2022

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti klaim tidak terjadi badai PHK di Kalsel sepanjang 2022. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel mengkalim badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diklaim tak terjadi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sepanjang tahun 2022.

Hal itu berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, yang menyebut angka partisipasi angkatan kerja di Kalsel, secara umum cukup tinggi.

"Bahkan angka pengangguran kita menurun dan pertumbuhan ekonomi mulai membaik," kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (13/12/2022).

Kendati begitu, Irfan tak menampik bahwa jumlah orang yang berhenti kerja di Bumi Lambung Mangkurat masih tinggi. Terbanyak berada di Kota Banjarmasin.

Baca juga: Sayangkan Besaran Kenaikan UMP Kalsel 2023, Kadin Kalsel Berharap Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Baca juga: Ditetapkan Sebesar Rp 3,2 Juta, UMK Tabalong 2023 Lebih Besar dari UMP Kalsel

Baca juga: Pengusaha Terbebani dengan Kenaikan UMP Kalsel 8,4 persen, Khawatirkan Ada PHK Karyawan

Namun, Irfan tak bisa menyebut berapa angka pastinya. Yang jelas, pemicunya didominasi akibat pandemi Covid-19.

Irfan mendefinisikan orang berhenti kerja dalam hal ini adalah karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang alias habis masa kontrak.

Bagi dia, hal tersebut berbeda dengan PHK. Sebab, pemutusan tidak dilakukan secara sepihak atau mendadak.

"Bahkan, terkarang karyawannya yang mengajukan resign atau mengundurkan diri untuk bekerja di tempat lain," tuturnya.

Data Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, mencatat ada 717 karyawan yang terkena PHK. Jumlah itu diambil sejak Januari sampai Desember 2022.

Adapun pekerja yang di-PHK berasal dari sektor perdagangan, jasa dan investasi sebanyak 505 kasus, sektor keuangan 8 kasus, sektor pertambangan 11 kasus, sektor infrastruktur, utilitas dan transportasi 187 kasus, sektor pendidikan 2 kasus, dan sektor lainnya 4 kasus.

"Dari 717 kasus itu sudah terselesaikan semuanya," kata Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari.

60 kasus diselesaikan melalui jalur Tripartit, yakni dengan menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan ditengahi oleh mediator yang berasal dari dinas terkait.

Kemudian ada 657 kasus penyelesaian melalui bipartit di perusahaan terdiri dari karyawan yang terkena PHK akibat pensiun, mengundurkan diri, maupun habis kontrak.

Baca juga: Penyebab Ruangguru PHK Ratusan Pegawai, Serupa Nasib Gojek Tokopedia

Jumpah tersebut memang diakui meningkat. Seban pada tahun lalu, angka PHK di Banjarmasin hanya 417 kasus.

Atas hal itu, Isa menyatakan bahwa pihaknya sudah siap melakukan berbagai upaya. Dari pelatihan-pelatihan UKM agar kasus kemiskinan bisa diatasi.

Pelatihan UKM disasar kepada warga yang menganggur dan yang terdampak PHK.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved